Tribrata News Atim-Kapolsek
Madat, Ipda Hendra Sukmana bersama unsur muspika lainya dan perangkat Gampong
Matang Keupula Dua dan Gampong Matang Keupula Lhee, pada Rabu (01/11) melakukan
mediasi penetapan tapal batas desa.
Ipda Hendra Sukmana mengatakan,
sengketa tapal batas kedua
desa tersebut sudah berlangsung lama. Untuk mengantisiapsi terjadinya
konflik sosial di tengah masyarakat, kami berinisiatif mengumpulkan perangkat
gampong kedua desa warga yang selanjutnya bersama-sama dilakukan pengukuran
ulang yang selanjutnya dilakukan musyawarah di Polsek Madat. Kata Kapolsek.
Dari hasil
kegiatan penyelesaian
dan penetapan tapal batas Gampong Matang Keupula Dua dan Gampong Matang Keupula
Lhee tidak ada titik temu dan kesepakatan diantara kedua desa. Hal tersebut
terkendala dengan masalah garis batas gampong dan persepsi masyarakat yang
berbeda tentang batas gampong, sehingga masalah tapal batas antar gampong
tersebut ditunda dan akan kembali dimusyawarahkan kembali ke kantor kecamatan
untuk memecahkan permasalahan tersebut, terang Kapolsek Madat, Ipda Hendra
Sukmana. (Brigadir Kamil).