Tribrata News Aceh Timur-Polres Aceh Timur bekerjasama dengan Dinas
Pemberdayaan Gampong Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (01/11) melakukan Kegiatan
Penyuluhan Kamtibmas Dan Pengawasan Dana Gampong bagi geuchik dan perangkat gampong
di wilayah Idi Rayeuk, Peudawa serta Idi Timur.
Kegiatan ini untuk menindaklanjuti program
pemerintah pusat, melalui Polri bersama
Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan
Transmigrasi yang telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai
dana desa atau Alokasi Dana Gampong (ADG). Kata
Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum saat memberikan
sambutanya.
Menurutnya, mengingat pentingnya pengawalan
pengelolaan keuangan ADG serta semakin meningkatnya dana setiap tahunnya baik
untuk pembangunan infrastruktur pemberdayaan masyarakat maupun untuk belanja
pegawai, maka dirasa sangat perlu kegiatan ini dilangsungkan, hal ini bertujuan
untik menambah wasasan para geuchik atau pengelola ADG agar tidak terjerat
hukum, sehingga diperlukan kesepahaman bahwa mengawal ADG tidak mungkin
dilakukan sendiri sendiri. Kata Kapolres.
Ditambahkanya, Selain itu semakin besarnya
potensi korupsi sampai ke tingkat desa apabila ADG tidak dikelola sesuai dengan
regulasi dan tidak adanya pengawasan dari berbagai elemen.
“Diharapkan penggunaan dana desa dapat dipertanggungjawabkan
dengan baik mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan
pertanggungjawaban,”
Masyarakat juga diharapkan mendukung dan
meningkatkan peran sertanya dalam ikut mengamankan serta mengawasi dana
pembangunan desa juga kondisi kamtibmas. Terang Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi
Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (Iwan Gunawan).