Tribrata News Aceh Timur-Menjelang pergantian
tahun, Kepolisian Resor Aceh Timur beserta polsek jajaranya terus meningkatkan
pengamanan salahsatunya dengan menggelar razia kendaraan. Alhasil, pada Minggu
(17/12) malam saat puluhan personel petugas dari Polres Aceh Timur menggelar
razia di depan polres berhasil mengamankan 24 botol minuman keras berikut
pemiliknya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP
Parmohonan Harahap, Senin (18/12) membenarkan hal tersebut, dikatakanya, saat
melakukan razia di depan polres tadi malam petugas mengamankan seorang pria
berinisial IRF (44) warga Desa Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh berikut Mobil Toyota
Avanza Nomor Polisi B 1643 SYL pasalnya saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 24
botol minuman keras jenis Scoutt dengan merk Sea Horse ukuran 250 CC.
Berdasarkan pengakuan pelaku, minuman keras tersebut ia beli
di daerah Simpang Balik, Medan Sumatera Utara dan akan ia gunakan saat malam
tahun baru nanti. Ungkap Kasat Reskrim.
Ditambahkanya, berdasarkan Pasal 16 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor
6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, pelaku dan barang bukti tersebut diamankan
untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan hukum jinayah yang
berlaku di Daerah Aceh. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan
Harahap. (Iwan Gunawan).