Tribrata News Aceh Timur-Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.
Hum, punya cara tersendiri memantau situasi kamtibmas di wilayah hukumnya. Melalui
Gowes Kamtibmas, Kapolres Aceh Timur bersama pejabat utama polres dan kapolsek
jajarannya semangat bersepeda sambil menyapa warga pedalaman Kecamatan Pantee
Bidari pada Sabtu (23/12) pagi.
Gowes Kamtibmas merupakan inovasi AKBP Rudi
Purwiyanto, S.I.K, M. Hum dan dilaksanakan setiap Sabtu pagi dengan lokasi yang
berbeda di wilayah hukumnya.
Dikatakanya, gowes bareng ini merupakan giat rutin untuk kian
dekat dengan masyarakat. Selain itu, dengan gowes ini juga merupakan sarana cipta kondisi
sekaligus menjalin koordinasi dengan polsek jajaran di lingkup Polres Aceh
Timur.
Bersama tim gowesnya yang berjumlah tidak
kurang dari 100 peserta Kapolres Aceh Timur mengambil star di Buket Renyeun Kameng Desa Pante Labu
kemudian melalui Desa Alue Mirah, Desa Seunebok Tuha, Desa Buket Bata dan
finish di Polsek Pantee Bidari dengan jarak tempuh 36 kilometer.
Setibanya di polsek, Kapolres Aceh Timur sudah
ditunggu oleh Forkopimcam, Geuchik, Imum Mukim, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat
dan Tokoh Pemuda di wilayah Pantee Bidari.
Usai sambutan dari Sekcam Pantee Bidari, Muhammad,
Kapolres Aceh Timur menyampaikan kepada
peserta yang hadir dalam pertemuan, bahwa gangguan kamtibmas yang menonjol di
wilayah Pantee Bidari adalah, judi dan narkotika. Untuk itu ia mengajak seluruh
elemen masyarakat Pantee Bidari untuk memerangi penyakit masyarakat tersebut.
Menurutnya ada 3 (tiga) peran dalam
memerangi penyakit masyarakat, diantaranya: peran ulama, peran umara dan peran umat. Peran Ulama
memerangi melalui ilmu agama, Peran Umara melalui pemerintahan (penegakan
hukum) dan Peran Umat ikut menjaga lingkungan sesuai anjuran atau nasehat yang
disampaikan oleh ulama dan umara. Terang Kapolres Aceh Timur.
Dijelaskanya, terkait kasus judi ayam yang
belum lama ini dilakukan pengungkapan oleh Satreskrim Polres Aceh Timur,
petugas tidak berhasil mengamankan pelaku, namun demikian petugas berhasil
mengamankan sekitar 30 sepeda motor di lokasi judi ayam tersebut.
Dalam rumusan pasal 55 dan 56 KUHP, ada lima golongan peserta tindak
pidana, yaitu; Yang melakukan perbuatan, Yang menyuruh melakukan perbuatan, Yang
turut melakukan perbuatan, Yang membujuk supaya perbuatan dilakukan dan yang
membantu perbuatan. Oleh karenanya semua yang ada di lokasi judi ayam tersebut
terancam sanksi pidana karena melakukan tindak pidana Qanun Aceh Nomor
13 Tahun 2003 tentang Maisir (judi). Ungkap AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.
Hum.
Selain judi, Kapolres Aceh Timur juga menyinggung
penyalahgunaan narkotika, untuk itu kapolres meminta seluruh komponen masyrakat
untuk bersama-sam dengan keploisian menekan angka tindak pidana narkotika.
“Ada dua unsur dalam tindak pidana narkotika, yaitu pemakai
dan pengedar. Pengedar juga ada beberapa kategori yaitu: Bandar, kurir dan pengecer,
terang Kapolres.
Ditegaskanya, untuk pengedar itu tanggung jawab kami selaku
penegak hukum sedangkan pemakai itu menjadi tanggung jawab masyarakat. Oleh karena
itu awasi dengan seksama anak-anaknya jangan sampai terlibat dalam penyalahgunaan
narkotika, tegasnya.
Sementara itu pada sesi tanya jawab, salah satu tokoh agama
di wilayah Pantee Bidari, Tgk. H. Ahmad BTM meminta kepada Polres Aceh Timur
untuk melakukan test urine di lingkungan sekolah untuk mengetahui apakah ada
keterlibatan pelajar di Aceh Timur khusunya di Pantee Bidari dalam hal
narkotika dan Tgk. Ahmad BTM bersedia membantu Polres Aceh Timur dalam
memerangi narkotika khususnya di kalangan pelajar.
Menanggapi permintaan tersebut, Kapolres sangat mengapresiasi
usulan itu dan pihaknya akan menggandeng Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur
untuk melakukan tes urine terhadap pelajar. Jelas Kapolres Aceh Timur, AKBP
Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (Iwan Gunawan).