TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Gowes Kamtimbas Polres Aceh Timur Di Pedalaman Pantee Bidari

Tribrata News Aceh Timur-Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum, punya cara tersendiri memantau situasi kamtibmas di wilayah hukumnya. Melalui Gowes Kamtibmas, Kapolres Aceh Timur bersama pejabat utama polres dan kapolsek jajarannya semangat bersepeda sambil menyapa warga pedalaman Kecamatan Pantee Bidari pada Sabtu (23/12) pagi.
Gowes Kamtibmas merupakan inovasi AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum dan dilaksanakan setiap Sabtu pagi dengan lokasi yang berbeda di wilayah hukumnya.
Dikatakanya, gowes bareng ini merupakan giat rutin untuk kian dekat dengan masyarakat. Selain itu, dengan gowes ini juga merupakan sarana cipta kondisi sekaligus menjalin koordinasi dengan polsek jajaran di lingkup Polres Aceh Timur.
Bersama tim gowesnya yang berjumlah tidak kurang dari 100 peserta Kapolres Aceh Timur mengambil star di Buket Renyeun Kameng Desa Pante Labu kemudian melalui Desa Alue Mirah, Desa Seunebok Tuha, Desa Buket Bata dan finish di Polsek Pantee Bidari dengan jarak tempuh 36 kilometer.
Setibanya di polsek, Kapolres Aceh Timur sudah ditunggu oleh Forkopimcam, Geuchik, Imum Mukim, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda di wilayah Pantee Bidari.
Usai sambutan dari Sekcam Pantee Bidari, Muhammad,  Kapolres Aceh Timur menyampaikan kepada peserta yang hadir dalam pertemuan, bahwa gangguan kamtibmas yang menonjol di wilayah Pantee Bidari adalah, judi dan narkotika. Untuk itu ia mengajak seluruh elemen masyarakat Pantee Bidari untuk memerangi penyakit masyarakat tersebut.
Menurutnya ada 3 (tiga) peran dalam memerangi penyakit masyarakat, diantaranya: peran ulama, peran umara dan peran umat. Peran Ulama memerangi melalui ilmu agama, Peran Umara melalui pemerintahan (penegakan hukum) dan Peran Umat ikut menjaga lingkungan sesuai anjuran atau nasehat yang disampaikan oleh ulama dan umara. Terang Kapolres Aceh Timur.
Dijelaskanya, terkait kasus judi ayam yang belum lama ini dilakukan pengungkapan oleh Satreskrim Polres Aceh Timur, petugas tidak berhasil mengamankan pelaku, namun demikian petugas berhasil mengamankan sekitar 30 sepeda motor di lokasi judi ayam tersebut.
Dalam rumusan pasal 55 dan 56 KUHP, ada lima golongan peserta tindak pidana, yaitu; Yang melakukan perbuatan, Yang menyuruh melakukan perbuatan, Yang turut melakukan perbuatan, Yang membujuk supaya perbuatan dilakukan dan yang membantu perbuatan. Oleh karenanya semua yang ada di lokasi judi ayam tersebut terancam sanksi pidana karena melakukan tindak pidana Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (judi). Ungkap AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum.
Selain judi, Kapolres Aceh Timur juga menyinggung penyalahgunaan narkotika, untuk itu kapolres meminta seluruh komponen masyrakat untuk bersama-sam dengan keploisian menekan angka tindak pidana narkotika.
“Ada dua unsur dalam tindak pidana narkotika, yaitu pemakai dan pengedar. Pengedar juga ada beberapa kategori yaitu: Bandar, kurir dan pengecer, terang Kapolres.
Ditegaskanya, untuk pengedar itu tanggung jawab kami selaku penegak hukum sedangkan pemakai itu menjadi tanggung jawab masyarakat. Oleh karena itu awasi dengan seksama anak-anaknya jangan sampai terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, tegasnya.
Sementara itu pada sesi tanya jawab, salah satu tokoh agama di wilayah Pantee Bidari, Tgk. H. Ahmad BTM meminta kepada Polres Aceh Timur untuk melakukan test urine di lingkungan sekolah untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pelajar di Aceh Timur khusunya di Pantee Bidari dalam hal narkotika dan Tgk. Ahmad BTM bersedia membantu Polres Aceh Timur dalam memerangi narkotika khususnya di kalangan pelajar.
Menanggapi permintaan tersebut, Kapolres sangat mengapresiasi usulan itu dan pihaknya akan menggandeng Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur untuk melakukan tes urine terhadap pelajar. Jelas Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post