Tribrata News Aceh Timur-Komitmen Polres Aceh Timur dalam menangkal masuknya
narkotika ke wilayah hukumnya terus dilakukan, salahsatunya dengan keras melarang
masuknya barang-barang dari luar negeri, seperti bawang, gula, pakaian bekas
dan lain sebagainya.
“Selain illegal, kami memastikan ada narkotikanya dalam pengiriman
barang dari luar negeri melalui jalur laut. Untuk itu secara tegas kami
melarang masuknya barang dari luar negeri ke perairan kami.”
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi
Purwiyanto, S.I.K, M. Hum pada kegiatan diskusi dengan tema: "Sinergitas
Kemitraan Polri Dan Masyarakat Nelayan Mencegah Penyelundupan Narkoba Melalui
Jalur Perairan Dan Berlayar Dengan Aman."
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Satpolair Polres Aceh
Timur dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Polair Ke-67 Tahun 2017 dan dihadiri:
Kasat Polair Iptu Pidinal Limbong, Kasat Narkoba Iptu Hendra Gunawan Tanjung,
Kasi Teknis UPTD Pelabuhan Perikanan Idi Alfian, Sertu Sidik (Koramil/08 Idr,
Idi Rayeuk) dan Wakapolsek Idi Rayeuk Ipda Surianto.
Kegiatan yang berlangsung mulai Pukul 09.00 WIB sampai dengan
pukul 11.15 WIB ini berlangsung di Aula Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara
(PPN) Idi, diikuti 100 peserta terdiri dari; Panglima Laot Aceh Timur, geuchik
yang berada di pesisir pantai wilayah hukum Polres Aceh Timur, Perwakilan
nelayan, Perwakilan Anak Buah Kapal (ABK) dan Perwakilan pemilik boat/kapal
ikan di wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres juga menyinggung ditutupnya sejumlah kuala (pantai)
di Aceh Timur. Menurutnya, selama kuala masih ditutup sangat berpeluang bagi
penyelundup shabu melakukan kegiatanya, karena mereka bekerja secara sistematis
baik di pantai, tengah laut hingga di Malaysia. Para mafia shabu juga
mempengaruhi perorangan maupun kelompok di masyarakat agar kuala tidak dibuka
untuk umum. Ujar Kapolres.
Untuk itu, lanjut Kapolres mari kita jaga nama baik Aceh
Timur yan mana stigma daerah rawan shabu sangat melekat dengan daerah kita dan
kami tegaskan untuk pencegahan narkotika menjadi tanggungjawab kita bersama. Bagi
pengguna keluarga dan masyarakat yang bertanggungjawab penuh, sedangkan bagi
pengedar itu menjadi tugas dan kewajiban kami untuk memberantasnya, terangnya.
Sementara itu saat menanggapi usulan dari Iskandar (Staf
Panglima Laot Idi) yang meminta kepada Kapolres untuk menyampaikan kepada Pemkab
Aceh Timur agar dibangun rumah sakit khusus rehabiltasi bagi pasien
ketergantungan narkotika, Kapolres menyambut baik, karena selain melakukan penekanan
terhadap peredaran narkotika, pecandu narkotika juga harus ditanggulangi.
Pada kesempatan yang sama Kepala Teknis Pelabuhan Perikanan
Nusantara Idi, Alfian mengapresiasi Kapolres Aceh Timur yang terus berusaha
melakukan upaya penekanan peredaran narkotika di Aceh Timur utamanya dari jalur
laut yang mana Aceh Timur sudah mendapat cap merah dari Badan Narkotika
Nasional (BNN) terkait penyelundupan narkotika.
Meski demikian secara rutin Bapak Kapolres secara rutin dan
sabar melakukan kunjungan ke masjid juga ke masyarakat seputar kuala serta
tidak henti-hentinya mengajak Panglima Laot, masyarakat pesisir pantai dan
nelayan untuk mememerangi narkotika. Ungkap Alfian.
Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Hendra Gunawan Tanjung
selaku pemateri menyampaikan, narkotika apapun jenisnya selain haram juga dilarang
oleh negara, karena melanggar hukum. Hal itu bisa kita lihat di dalam Undang-undang
Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Ujar Kasat Narkoba.
Peredaran narkotika di wilayah kita sudah sangat
memprihatinkan, kini sudah menyasar ke kalangan anak-anak, ini terbukti dari
hasi pengungkapan kami belakangan ini. Para pengedar menyediakan paket shabu
seharga Rp. 30.000,00 dengan sasaran anak-anak maupun pelajar. Untuk itu selaku
orang tua kita harus terus mengawasi anak-anak kita di mana mereka bermain dan
dengan siapa mereka bergaul. Papar Iptu Hendra Gunawan Tanjung.
Di penghujung acara, Kapolres Aceh Timur,AKBP Rudi Purwiyanto
didampingi Kasat Polair, Iptu Pidinal Limbong dan Kepala Teknis Pelabuhan
Perikanan Nusantara Idi, Alfian menyerahkan sarana kontak perlengkapan melaut berupa
bendera merah putih, jaket pelampung kepada para geuchik pesisir pantai yang
nantinya untuk dibagikan kepada masyarakat nelayan. (Iwan Gunawan).