Tribrata
News Aceh Timur-Adanya Peraturan
baru tentang tahapan penyelengaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serantak tahun 2019
mendatang, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur menggelar Focus Group
Discussion (FGD) Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu Dengan Stakeholder Dalam
Kabupaten Aceh Timur, Senin (11/12).
Acara yang berlangsung di The Royal Idi Hotel
tersebut hadiri oleh; Ketua KIP Aceh Timur, Iskandar A. Gani; Kapolres Aceh
Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum; Wakil Ketua DPRK Aceh Timur,
Syamsul Akbar; Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Idi, Tarmizi (Mewakili Kepala
Kejaksaan Negeri Idi); Danramil 08/Idr Idir Rayeuk, Kapten Inf. Suharno
(mewakili Dandim 0104/Atim); Kepala Kesbangpol, M. Amin; Amrizal J Prang (Dosen
Universitas Malikul Saleh); Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Timur; Komisioner KIP
Aceh Timur; Ketua Partai Politik di Aceh Timur; Ketua Ormas, LSM dan Organisasi
Wartawan Aceh Timur.
Ketua
KIP Aceh Timur, Iskandar A. Gani saat membuka kegiatan tersebut mengatakan,
sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, pihaknya masih menemukan
berbagai kendala yang terjadi di lapangan terkait dampak dari regulasi yang ada.
“Adapun regulasi yang baru yaitu peraturan KPU
nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan
Pemilu tahun 2019 nanti,” sebut Iskandar A. Gani.
Dengan adanya undang-undang yang baru
tersebut, kata Iskandar A. Gani lagi, serta dengan berbagi persoalan yang
ada, pihaknya berkewajiban untuk mengimformasikan dan mensosialisaikan aturan
baru tersebut dalam penyelenggraan tahapan Pemilu 2019 nanti.
“Yang membedakan dengan undang-undang
sebelumnya, diharapkan kita dapat menyiapkan langkah selanjutnya bersama dengan
stakeholder terkait,” kata Iskandar A. Gani.
Sementara
itu Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum dalam sambutanya
mengatakan dengan FGD ini, pihaknya ingin adanya persamaan persepsi
dengan stakeholder terkait dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 nanti dapat
berjalan lancar, sukses dan terkendali.
“Berkaca
dari Pemilukada tahun kemarin, kami berharap Pemilu Tahun 2019 mendatang khususnya
di Aceh Timur bisa lebih aman, nyaman dan lancar sehingga situasi kamtibmas
tetap terjaga. Kami dari Polres Aceh Timur siap
memberikan pengamanan maksimal dalam rangka pemilu tahun 2019,” kata Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, Polri mempunyai 2 (dua) tugas
pada pelaksanaan Pemilu; pertama, melakukan pengamanan dan kedua penegakan
hukum yang tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu).
“Kita
ingin semua pihak bersinergi dan bersama-sama menjaga kekondusifan Aceh Timur
untuk mensukseskan Pemilu agar berlajan aman dan damai, juga semua pihak harus
menghindari dan mencegah adanya isu-isu yang bisa memecah belah persatuan” kata
Kapolres Aceh Timur,AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (Iwan Gunawan).