Tribrata News Aceh Timur-Sweeping dan pengamanan menjadi tugas Aparat Keamanan, untuk
itu Organisasi Masyarakat (Ormas) dihimbau untuk tidak melakukan aksi sweeping pada
malam tahun baru. Hal itu tersebut disampaikan oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi
Purwiyanto, S.I.K, M. Hum, Minggu (31/12).
Dikhawatirkan, ormas yang melakukan aksi sweeping tanpa
pemberitahuan kepada kepolisian terlebih dahulu dapat menimbulkan permasalahan
di tengah masyarakat. "Laporkan pada
kami, biar kami yang tindakan kepolisian." Himbau Kapolres.
"Sweeping itu salah satu bentuk tindakan kepolisian berupa
upaya paksa, sehingga pihak yang dapat melaksanakan sweeping hanya pihak fungsi
kepolisian yang memiliki tugas dan wewenang sesuai aturan hukum yang berlaku
. Kami sampaikan di sini, polisi tetap bekerja
meskipun hari libur panjang, mari kita sama-sama Kamtibmas di wilayah Aceh
Timur dengan tidak main hakim sendiri agar tidak menimbulkan konflik di
masyarakat." Terang Kapolres.
Secara tegas AKBP Rudi
Purwiyanto menyatakan, apabila ditemukan ada ormas yang melakukan aksi sweeping,
akan kami tindak secara tegas, karena tindakan tersebut kategori melanggar
hukum. Mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, kami menghimbau kepada Ormas
agar tidak melakukan sweeping, nanti malah timbul masalah baru. Lebih baik
memberikan informasi kepada kami. Jika ada pihak yang merasa tidak puas, bisa berkoordinasi
dengan kami untuk diselesaikan jalan keluarnya.
"Semuanya bisa
dikomunikasikan baik-baik, tidak perlu ada sweeping apalagi mengarah pada
kekerasan.” Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (Iwan Gunawan).