Tribrata News Aceh Timur-Puluhan personel Polres
Aceh Timur dan Polsek Idi Rayeuk melaksanakan pengamanan Hukum Cambuk
perdana terhadap terdakwa pelanggar syariat Islam, yang dilaksanakan Kejaksaan
Negeri Idi dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Timur, Jum’at (15/12) siang,
di halaman Mesjid Darussholihin, Idi Rayeuk.
Dalam prosesi hukuman cambuk dihadiri
langsung Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum, Kepala
Kejaksaan Negeri Idi M. Ali Akbar, Asisten II Usman A, Rachman, Kepala Dinas
SyariatIslam Rusydi, Wakil Ketua MPU Aceh Timur Safruddin dan unsur Forkopimda
Kabupaten Aceh Timur yang lain.
Pelaksanaan hukum cambuk yang pertama kali
dilakukan di Aceh Timur ini setidaknya ada11 pelanggar Syariat Islam jenis
maisir diantaranya; Iqbal Muhammad Zaini 14 kali cambukan, Arif
Faisal 9 (sembilan) kali cambukan,
Muhammad Iqbal 9 (sembilan) kali cambukan, Adi Saputra alias Si Ned 9 (sembilan)
kali cambukan, Zulfikar 9 kali cambukan (sembilan), Ramlan alias Si Lan 9 (sembilan)
kali cambukan, Zulaini 5 (lima) kali cambukan, Imam Fachrazi 5 (lima) kali
cambukan, Safi'i alias Atok 5 (lima)kali cambukan, Hermanto 5 (lima) kali
cambukan dan Muhammad Wali 5 (lima) kali cambukan
Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum mengatakan,
pihaknya tidak banyak mengerahkan personel untuk mengamankan pelaksanaan
eksekusi hukum cambuk tersebut.
“Tidak lebih dari 20 personel dalam kegiatan pengamanan kali
ini, karena pengamanan secara penuh dilakukan oleh Satpol PP dan WH Kabupaten
Aceh Timur dan Alhamdulillah pelaksanaan hukum cambuk berjalan aman dan lancar meski
baru perdana di Aceh Timur,” terangnya. (Iwan Gunawan).