TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polsek Ranto Peureulak Amankan Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Tribrata News Aceh Timur-Seorang petani berinisial USM (53) warga Desa Punti Payong, Kecamatan Ranto Peureulak pada Jum’at (15/12) malam diamankan aparat Polsek Ranto Peureulak.
USM dicokok polisi atas dugaan melakukan tindak pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah, ironisnya korban merupakan anak tiri dari pelaku.
Kapolsek Ranto Peureulak, Iptu Aiyub Sabtu (16/12) membenarkan kalau jajarannya telah mengamankan terduga pelaku kekerasan seksual di bawah umur tersebut.
"Iya jajaran kami telah mengamankan satu pelaku diduga terkait kekerasan seksual.
Dikatakanya, pelaku (USM) kami amankan berdasar atas laporan pihak sekolah kepada keluarga korban, sebut saja Melati (14) yang mana korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku hingga dirinya hamil.
Untuk memastikan kebenaran laporan korban, pihak sekolah melakukan tes kehamilan terhadap korban sebanyak 2 (dua) kali dan dinyatakan positif hamil.
Mengetahui hal tersebut, pihak sekolah memanggil keluarga korban yang selanjutnya pelaku kami amankan, “untuk modusnya sedang kami dalami dan kasus ini akan kami limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Timur untuk  penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek Ranto Peureulak, Iptu Aiyub. (Brigadir Kamil).
Previous Post Next Post