Tribrata
News Aceh Timur-Seorang petani
berinisial USM (53) warga Desa Punti Payong, Kecamatan Ranto Peureulak pada Jum’at
(15/12) malam diamankan aparat Polsek Ranto Peureulak.
USM dicokok polisi atas dugaan melakukan
tindak pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah, ironisnya korban merupakan anak tiri dari pelaku.
Kapolsek
Ranto Peureulak, Iptu Aiyub Sabtu (16/12) membenarkan kalau jajarannya telah
mengamankan terduga pelaku kekerasan seksual di bawah umur tersebut.
"Iya jajaran kami telah
mengamankan satu pelaku diduga terkait kekerasan seksual.
Dikatakanya, pelaku (USM) kami amankan
berdasar atas laporan pihak sekolah kepada keluarga korban, sebut saja Melati
(14) yang mana korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku hingga dirinya hamil.
Untuk memastikan kebenaran laporan
korban, pihak sekolah melakukan tes kehamilan terhadap korban sebanyak 2 (dua)
kali dan dinyatakan positif hamil.
Mengetahui hal tersebut, pihak sekolah
memanggil keluarga korban yang selanjutnya pelaku kami amankan, “untuk modusnya
sedang kami dalami dan kasus ini akan kami limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Timur untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek Ranto Peureulak, Iptu Aiyub. (Brigadir
Kamil).