Tribrata News Aceh Timur-Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, pada Senin
(22/01/2018) malam kembali berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana
penyalahgunaan narkotika di wilayah Ranto Peureulak.
Kasat Narkoba Polres AcehTimur, Iptu Hendra Gunawan Tanjung,
Selasa (23/01/2018) mengatakan, pengungkapan bermula informasi dari warga yang
menyatakan bahwa di rumah pelaku, Sulaiman Bin Mahmud (36), Wiraswasta, warga Gampong
Seunebok Johan, Kecamatan Ranto Peurelak sering dilakukan transaksi narkotika.
Berbekal informasi tersebut, anggota kami menuju ke rumah
pelaku guna melakukan penyelidikan. Tidak lama berselang datang pelaku. Saat akan dilakukan
pemeriksaan, pelaku melawan dan berusaha melarikan diri dan oleh anggota kami
langsung diamankan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku.
Dari penggeledahan tersebut, anggota kami menemukan kotak
stabilo (alat pewarna) yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) paket narkotika yang
diduga jenis sabu dengan berat 4,38 gram (bruto) juga 1(satu) unit timbangan
digital.
Pelaku mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya dengan
cara membeli dari BLK (nama panggilan) warga
Kecamatan Ranto Peureulak. Dari pengakuan pelaku, anggota kami menuju rumah BLK,
namun ia tidak ada di tempat.
Guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,
kini pelaku berikut barang bukti sudah kami bawa ke polres, terang Kasat
Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Hendra Gunawan Tanjung. (Brigadir Kamil).