Tribrata News Aceh Timur-Guna mencegah dan deteksi dini kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah
Peureulak Timur, Bhabinkamtibmas dan Babinsa keliling desa menyambangi warga
untuk menyampaikan sosialisasi tentang ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran
hutan dan lahan.
Sosialisasi ini
dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak Timur Bripka Denni Siswanto
bersama Babinsa Koramil 20/Plkt Peureulak Timur Serda Aspan di Desa Seunebok Rawang,
Jum’at (05/01/2018) siang.
"Untuk
pelaku Karhutla ini dikenai ancaman kurungan penjara paling lama selama 10
tahun dan membayar denda paling banyak sebesar 10 Milyar rupiah sesuai dengan
UU Nomor 32 tahun 2009, Pasal 108 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (UUPPLH) apabila diketahui serta dapat dibuktikan secara hukum
melalui sidang di pengadilan," tegas Bripka Denni Siswanto.
Warga yang saat
itu mendengarkan sosialisasi tersebut tampak antusias mendengarkan penjelasan
Bripka Denni siswanto, terlebih sanksi yang akan diterima bagi pelaku Karhutla.
Kapolsek
Peureulak Timur, Iptu Agusman Nasution mengatakan, Kegiatan yang
melibatkan anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa ini bentuk nyata kami
(TNI/Polri) dalam pencegahan dan deteksi dini terhadap Karhutla, sehingga
sosialisasi serta pemahaman hukum gencar kami lakukan guna mengantisipasi
terjadinya Karhutla di wilayah hukum Polsek Peureulak Timur," kata
Kapolsek.
Dengan diberikannya
pemahaman terkait ancaman hukuman Karhutla ini, diharapkan dapat menumbuhkan
kesadaran seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang
menyebabkan terjadinya kebakaran hutan di wilayah kami, terang Kapolsek
Peureulak Timur, Iptu Agusman Said Nasution. (Brigadir
Kamil).