TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Peureulak Timur Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan

Tribrata News Aceh Timur-Guna mencegah dan deteksi dini kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Peureulak Timur, Bhabinkamtibmas dan Babinsa keliling desa menyambangi warga untuk menyampaikan sosialisasi tentang ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak Timur Bripka Denni Siswanto bersama Babinsa Koramil 20/Plkt Peureulak Timur Serda Aspan di Desa Seunebok Rawang, Jum’at (05/01/2018) siang.
"Untuk pelaku Karhutla ini dikenai ancaman kurungan penjara paling lama selama 10 tahun dan membayar denda paling banyak sebesar 10 Milyar rupiah sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2009, Pasal 108 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) apabila diketahui serta dapat dibuktikan secara hukum melalui sidang di pengadilan," tegas Bripka Denni Siswanto.
Warga yang saat itu mendengarkan sosialisasi tersebut tampak antusias mendengarkan penjelasan Bripka Denni siswanto, terlebih sanksi yang akan diterima bagi pelaku Karhutla.
Kapolsek Peureulak Timur, Iptu Agusman Nasution mengatakan, Kegiatan yang melibatkan anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa ini bentuk nyata kami (TNI/Polri) dalam pencegahan dan deteksi dini terhadap Karhutla, sehingga sosialisasi serta pemahaman hukum gencar kami lakukan guna mengantisipasi terjadinya Karhutla di wilayah hukum Polsek Peureulak Timur," kata Kapolsek.
Dengan diberikannya pemahaman terkait ancaman hukuman Karhutla ini, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan di wilayah kami, terang Kapolsek Peureulak Timur, Iptu Agusman Said Nasution. (Brigadir Kamil).
Previous Post Next Post