Tribrata News Aceh Timur-Sehubungan dengan Undang-Undang No. 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam Pertimbangan
huruf B ditegaskan “Bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya
penyelenggaraan fungsi Kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan
ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku
alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia.
Berpedoman dengan hal di atas Bhabinkamtibmas Polsek Pantte
Bidari, Brigadir Hendra. S melakukan tatap muka dengan Tokoh Masyarakat Desa
Meunsah Teungoh, Tgk. Abidin, Kamis (18/01/2018).
Brigadir Hendra. S tak lupa berikan
pesan kamtibmas agar selaku tokoh masyarakat, Tgk. Abidin senantiasa ikut aktif
dalam menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan.
Dicontohkan seperti mengaktifkan kembali ronda keliling untuk dapat digunakan menekan dan mengatasi kriminalitas di sebuah lingkungan.
Dicontohkan seperti mengaktifkan kembali ronda keliling untuk dapat digunakan menekan dan mengatasi kriminalitas di sebuah lingkungan.
Sementara itu Kapolsek Pantee Bidari, Ipda Arianto
menyatakan, setiap anggota masyarakat yang menempati lingkungan wajib menjaga
keamanan dan ketertiban lingkungan, ujarnya.
“Kita sudah mengetahui bahwa keamanan dan ketertiban
merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara, maka dari itu kita
harus meningkatkan kesadaran kita akan kepedulian keamanan dan ketertiban
lingkungan kita, selain dengan meningkatkan kesadaran juga dengan melakukan
tindakan langsung seperti mengikuti ronda Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling),
terang Kapolsek Pantee Bidari, Ipda Arianto.
Sementara itu Tgk. Abidin menyikapi
himbauan dari Bhabinkamtibmas mengatakan, agar Polsek Pantee Bidari lebih
meningkatkan lagi patroli ke desa-desa di pedalaman untuk mengantisipasi gangguan
kamtibmas. (Iwan Gunawan).