TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Delapan Anggota Polres Aceh Timur Menjalani Sidang Disiplin

Tribrata News Atim-Delapan personel anggota Polres Aceh Timur, menjalani sidang disiplin, pasalnya mereka disidang lantaran sering tidak masuk dinas dan penyalahgunaan wewenang.
Sidang disiplin digelar pada Selasa (09/01/2018) berlangsung di Aula Serba Guna tersebut, dipimpin oleh Wakapolres Kompol Apriadi, S.Sos, M.M, Kabag Ren AKP Samsuddin (Pendamping Pimpinan), Kabag Sumda AKP Ihsan (Pendamping Pimpinan), Kasubbag Hukum Ipda Azman (Perwira Pendamping), Kasi Propam Aiptu Edi Saputra (Penuntut) dan Bripda Fitri Aridayanti (Sekretaris Sidang).
Dalam sidang disiplin yang berlangsung singkat tersebut, Kasie Propam Aiptu Edi Saputra selaku penuntut juga menghadirkan saksi dari Urdokes Polres Aceh Timur, Bripka Rafy dan Brigadir Mustaqim.
Delapan anggota Polres Aceh Timur tersebut adalah: - Aiptu Hamidan (Terduga Pelanggar). Bripka Ismanto, Bripka Misnal Soni, Brigadir Mukhlis Adi Putra, Brigadir Ilham, Brigadir Jamaluddin, Brigadir Edi Syahputra dan Brigadir Hendri Maulana.
Hasil putusan terhadap delapan personel yang telah mengikuti sidang tersebut yaitu penempatan di tempat khusus selama 21 hari dan penundaan pangkat selama 2 (dua) periode.
Wakapolres Aceh Timur, Kompol Apriadi menyampaikan, “Sidang disiplin ini merupakan komitmen kami untuk selalu melakukan yang terbaik bagi anggota Polres Aceh Timur yang melanggar. Hal ini sejalan dengan kebijakan Kapolri yakni melakukan reformasi polisi dengan pemberian reward punishment kepada anggota yang baik tulus dan berprestasi, sedangkan untuk yang melanggar diberikan sanksi keras.” Tegas Wakapolres.
Ditambahkanya, sidang disiplin ini demi mempertegas tupoksinya dalam rangka pengabdian kepada masyarakat. “Anggota Polri harus bersikap disiplin dan profesional dalam setiap tugas yang diembannya serta siap menerima segala resiko dalam kerjanya karena kita merupakan abdi masyarakat. Ungkap Wakapolres Aceh Timur, Kompol Apriadi,  S.Sos, M.M. (Brigadir Kamil).
Previous Post Next Post