Tribrata News Atim-Delapan personel anggota Polres Aceh
Timur, menjalani sidang disiplin, pasalnya mereka disidang lantaran sering
tidak masuk dinas dan penyalahgunaan wewenang.
Sidang disiplin digelar pada Selasa (09/01/2018) berlangsung di
Aula Serba Guna tersebut, dipimpin oleh Wakapolres Kompol Apriadi, S.Sos, M.M, Kabag Ren
AKP Samsuddin (Pendamping Pimpinan), Kabag Sumda AKP Ihsan (Pendamping
Pimpinan), Kasubbag Hukum Ipda Azman (Perwira Pendamping), Kasi Propam Aiptu
Edi Saputra (Penuntut) dan Bripda Fitri Aridayanti (Sekretaris Sidang).
Dalam sidang disiplin yang berlangsung singkat tersebut,
Kasie Propam Aiptu Edi Saputra selaku penuntut juga menghadirkan saksi dari
Urdokes Polres Aceh Timur, Bripka Rafy dan Brigadir Mustaqim.
Delapan anggota Polres Aceh Timur tersebut adalah: - Aiptu
Hamidan (Terduga Pelanggar). Bripka Ismanto, Bripka Misnal Soni, Brigadir
Mukhlis Adi Putra, Brigadir Ilham, Brigadir Jamaluddin, Brigadir Edi Syahputra
dan Brigadir Hendri Maulana.
Hasil putusan terhadap delapan personel yang telah mengikuti
sidang tersebut yaitu penempatan di tempat khusus selama 21 hari dan penundaan
pangkat selama 2 (dua) periode.
Wakapolres Aceh Timur, Kompol Apriadi menyampaikan, “Sidang
disiplin ini merupakan komitmen kami untuk selalu melakukan yang terbaik bagi
anggota Polres Aceh Timur yang melanggar. Hal ini sejalan dengan kebijakan
Kapolri yakni melakukan reformasi polisi dengan pemberian reward punishment
kepada anggota yang baik tulus dan berprestasi, sedangkan untuk yang melanggar
diberikan sanksi keras.” Tegas Wakapolres.
Ditambahkanya, sidang disiplin ini demi mempertegas
tupoksinya dalam rangka pengabdian kepada masyarakat. “Anggota Polri harus
bersikap disiplin dan profesional dalam setiap tugas yang diembannya serta siap
menerima segala resiko dalam kerjanya karena kita merupakan abdi masyarakat. Ungkap
Wakapolres Aceh Timur, Kompol Apriadi, S.Sos, M.M. (Brigadir
Kamil).