Tribrata News Aceh Timur-Dengan mengambil tema Kebebasan Berserikat Dalam
Demokrasi Pancasila Di Kabupaten Aceh Timur, Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat
Binmas) Polres Aceh Timur, pada Rabu (10/01/2018) siang menggelar Fokus Grup
Diskusi (FGD) yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna Polres Aceh Timur.
Dalam FGD kali ini dihadiri diantaranya; Kapolres Aceh Timur,
AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Idi, Khairul
Hisyam, S.H. (Mewakili Kepala Kejaksan Negeri), Kepala Kesbangpol Kabupaten
Aceh Timur, M. Amin, S.H., Majelis Permusyawratan Ulama Aceh Timur, Tgk. H. Azhar
BTM, Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap, Kasubag Humas, AKP Muhammad Anwar,
S.H., KBO Binmas, Ipda Haris dan diikuti Para Ketua/Pengurus Ormas, LSM serta
perwaklian mahasiswa di wilayah Aceh Timur.
Dalam sambutanya Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto,
S.I.K, M. Hum mengatakan Tujuan dari FGD ini adalah mencari solusi sekaligus
menyamakan presepsi agar dalam kita dalam berserikat khususnya ormas atau LSM agar
tidak bertentangan hukum.
Diakatakan oleh Kapolres, jika kita merunut sejarah, awal
mula Islam masuk ke nusantara ini melalui Peureulak, Aceh Timur, namun yang ada
saat ini Aceh Timur menjadi pintu masuk narkotika jenis shabu dari laur negeri
melalui jalur laut. Hal ini terbukti hasil pengungkapan Badan Narkotika
Nasionla (BNN) yang berhasil mengamankan shabu tidak kurang dari 500 kilogram
dari wilayah Aceh Timur.
Kapolres juga menyinggung ditutupnya sejumlah kuala (pantai)
di Aceh Timur. Menurutnya, selama kuala masih ditutup sangat berpeluang bagi
penyelundup shabu melakukan kegiatanya, karena mereka bekerja secara sistematis
baik di pantai, tengah laut hingga di Malaysia. Para mafia shabu juga
mempengaruhi perorangan maupun kelompok di masyarakat agar kuala tidak dibuka
untuk umum. Ujar Kapolres.
Untuk itu, lanjut Kapolres mari kita jaga nama baik Aceh
Timur yang mana stigma daerah rawan shabu sangat melekat dengan daerah kita dan
kami tegaskan untuk pencegahan narkotika menjadi tanggungjawab kita bersama.
Oleh karenanya, kami berharap kuala (pantai) di wilayah Aceh
Timur bisa dibuka untuk umum sehingga kita bisa memantau pergerakan penyelundup
barang-brang illegal dari luar negeri terutama narkotika. Tegas Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum.
Setelah mendapatkan berbagai pandangan dan pertimbangan dari
peserta FGD yang hadir, disepakati bahwa kuala di wilayah Aceh Timur dibuka
untuk umum. Meski demikian harus ada campur tangan aparat keamanan dan Pemerintah
Kabupaten Aceh Timur dalam hal pengelolaanya. (Iwan Gunawan).