Tribrata
News Aceh Timur-Polsek Idi Rayeuk,
pada Rabu (17/01/2018) melakukan sosialisasi bahaya dan sanksi hukum terhadap
pelaku penyalahgunaan narkotika kepada warga Desa Alue Dua Muka O.
Sosialisasi
yang berlangung di halaman meunasah Desa Alue Dua Muka O diikuti perangkat
gampong dan masyarakat desa setempat.
Kanit
Reskrim Polsek Idi Rayeuk, Ipda Irfan, S.H selaku pemateri menghimbau dan mengajak warga Desa Alue Dua Muka
O untuk selalu memperhatikan putra putrinya
jangan sampai terjerumus dengan penyalahgunaan Narkotika karena berakibat
sangat fatal dan dapat merusak kelangsungan hidup para generasi muda, lebih
baik para orang tua menyarankan putra putrinya untuk mengisi waktunya dengan
kegiatan olahraga atau kegiatan yang sipatnya positip sehingga putra putrinya
terbebas dari penyalah gunaan narkotika.
Narkotika merupakan pembunuh missal, sebab, dampak dari
penggunaannya sangat fatal karena kerusakan yang ditimbulkannya permanen. Hal
ini sesuai hasil penelitian pihak medis, bukan hanya katanya atau slogan saja,
sehingga perlu kita lakukan penyuluhan kepada masyarkat agar mengetahu bahaya narkoba
tersebut,” papar Ipda Irfan.
Sementara itu, Kapolsek Idi Rayeuk, AKP Didik Suratno
mengatakan, kegiatan ini merupakan agenda rutin
yang dilakukan Polsek Idi Rayeuk, kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Idi
Rayeuk.
Menurutnya,
sosialisasi tentang bahaya narkotika kepada masyarakat merupakan keseriusan
Polri utmanya Polsek Idi Rayeuk dalam memerangi narkotika.
“Memberantas
narkotika bukan hanya tugas Polri, karena narkotikaa merupakan bahaya laten,
Kapanpun dan di manapun, pemberantasan dan pencegahan narkotika butuh waktu dan
perlu dukungan seluruh elemn masyarakat utamanya orang tua untuk bisa lebih
mengawasi anak-anaknya.” Terang Kapolsek Idi Rayeuk, AKP Didik Suratno. (Iwan
Gunawan).