Tribrata News Aceh Timur-Kapolsek Darul Ihsan, Iptu Jusman, pada Senin
(22/01/2018) malam memimpin langsung pengungkapan kasus penggelapan sepeda
motor (sepmor).
Iptu Jusman, Selasa (23/01/2018) membenarkan bahwa pihaknya telah
melakukan penyitaan sepmor barang bukti tindak pidana penggelapan yang di
lakukan oleh MZK (26), Petani,warga Gampong Alue Dua, Kecamatan Langkahan, Kabupaten
Aceh Utara.
Adapun identitas barang bukti sepmor yang disita adalah
Yamaha Mio M3 SP Nomor Polisi : BL 6744 DAD, Warna Hitam, Nomor Rangka :
MH32S60059K582601, Nomor Mesin : E3R2E – 0840645.
Sepeda motor tersebut milik Abdussalam, (70), Petani, warga Gampong
Leumak, Kecamatan Darul yang semula dipinjam oleh pelaku. Ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut ia menjelaskan, penyitaan tersebut berawal dari
pemeriksaan terhadap pelaku yang menerangkan sepmor telah digadaikan kepada HSB
warga Kecamatan Peureulak.
Dari pengakuan pelaku kemudian kami berkoordinasi dengan
Polsek Peureulak selanjutnya menuju ke rumah HSB guna melakukan penyitaan
sepeda motor tersebut.
Saat ini, barang bukti berupa sepeda motor berikut pelaku
sudah kami amankan dipolsek, terang Iptu Jusman. (Iwan Gunawan).