Tribrata
News Aceh Timur-Kapolsek Julok,
Ipda Eko Hadianto, pada Senin (22/01/2018) sore memimpin langsung pengungkapan
kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Desa Blang Jambe.
Dijelaskan
oleh Kapolsek, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi warga bahwa
di rumah pelaku, M. Daud Bin Wahab, (34), warga
Gampong Blang Jambee sering dijadikan ajang transaksi narkotika.
Berbekal
informasi tersebut, kami mengumpulkan anggota untuk memberikan arahan yang
selanjutnya bersama-sama melakukan penyelidikan ke rumah pelaku.
Setibanya
di rumah pelaku kami memantau di sekitar lokasi, saat bersamaan pelaku datang. Melihat
keberadaan kami, pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh
anggota.
Selanjutnya
kamil lakukan penggeledahan terhadap kamar pelaku dan di dalam kamar tersebut
ada satu pelaku lain yaitu Irfansyah Bin Mahyudin (31).
Dari
lokasi penggeledahan kami berhasil mengamankan barang bukti berupa: 1
(satu) bungkus kristal putih yang diduga
shabu seberat 9,41 gram (brutto), 2 (dua) bungkus
bahan pencampur shabu, 2 (dua) buah timbangan, 4 (empat)
unit handphone berbagai merk, 1 (satu) buah gunting, 14 buah mancis, 1 (satu) buah bong yang di dalam pireknya
masih ada sisa sabu bekas pakai, 2 (dua) buah buku
hutang, puluhan plastik kecil siap edar, puluhan pipet
dan 1 (satu) buah magazane beserta 3 butir amunisi
aktif.
Saat
itu pula kedua pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polsek Julok yang
selanjutna kami limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur untuk
dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, terang Kapolsek Julok Ipda
Eko Hadianto. (Brigadir Kamil).