TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kapolsek Julok Pimpin Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Desa Blang Jambee

Tribrata News Aceh Timur-Kapolsek Julok, Ipda Eko Hadianto, pada Senin (22/01/2018) sore memimpin langsung pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Desa Blang Jambe.
Dijelaskan oleh Kapolsek, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi warga bahwa di rumah pelaku, M. Daud Bin Wahab, (34), warga  Gampong Blang Jambee sering dijadikan ajang transaksi narkotika.
Berbekal informasi tersebut, kami mengumpulkan anggota untuk memberikan arahan yang selanjutnya bersama-sama melakukan penyelidikan ke rumah pelaku.
Setibanya di rumah pelaku kami memantau di sekitar lokasi, saat bersamaan pelaku datang. Melihat keberadaan kami, pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh anggota.
Selanjutnya kamil lakukan penggeledahan terhadap kamar pelaku dan di dalam kamar tersebut ada satu pelaku lain yaitu Irfansyah Bin Mahyudin (31).
Dari lokasi penggeledahan kami berhasil mengamankan barang bukti berupa: 1 (satu)  bungkus kristal putih yang diduga shabu seberat 9,41 gram (brutto), 2 (dua) bungkus bahan pencampur shabu, 2 (dua)  buah timbangan, 4 (empat) unit handphone berbagai merk, 1 (satu) buah gunting, 14 buah mancis, 1 (satu) buah bong yang di dalam pireknya masih ada sisa sabu bekas pakai, 2 (dua) buah buku hutang, puluhan plastik kecil siap edar, puluhan pipet dan 1 (satu) buah magazane beserta 3 butir amunisi aktif.
Saat itu pula kedua pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polsek Julok yang selanjutna kami limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, terang Kapolsek Julok Ipda Eko Hadianto. (Brigadir Kamil).
Previous Post Next Post