TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kapolsek Peureulak Barat Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008

Tribrata News Aceh Timur- Kapolsek Peureulak Barat Iptu Burhanuddin bersama Kanit Reskrim Bripka Ade. F. S.H, melakukan sosialisasi Qnun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 kepada Geuchik Gampong Kabu berikut Aparatur Desa, Rabu (10/01/2018).
Adapun materi yang disampaikan oleh Kapolsek Peureulak Barat mengenai saling bekerja sama dalam menjaga kamtibmas dan dalam hal memberikan informasi kepada pihak Kepolisian jika ada warga yang menggunakan, menjual,  mengedarkan Narkotika.
Selanjutnya pemateri dilanjutkan oleh Kanit Reskrim Polsek Peureulak Barat mengenai Qanun Aceh No.  09 tahun 2008 pasal 13 Bab VI tentang penyelesaian sengketaatau perselisihan di masyarakat.
Iptu Burhanuddin mengatakan, kegiatan yang kami lakukan ini adalah melaksanakan salah satu dari Program Prioritas Kapolri tentang membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap kamtibmas. Dengan metode yang kami lakukan seperti ini, diharapkan warga dapat lebih memahami perannya dalam penerapan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 di wilayahnya.
Dalam kesempatan tersebut kami juga menghimbau agar aparatur gampong dan masyarakat selalu kompak dan transparan dalam penggunaan Alokasi Dana Gampong (ADG). Terang Kapolsek Peureulak Barat, Iptu Burhanuddin. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post