Tribrata News Aceh Timur-Kapolsek Serbajadi, Ipda Ade Candra pada, Rabu
(24/01/2018) siang memimpin langsung saat mengamankan pelaku penganiayaan berat
terhadap korban, Zulkifli, (38), petani, warga Desa, Sri Mulya, Kecamatan
Peunaron yang dilakukan oleh Murbalid (43), petani, warga Desa Sri Mulya
Ipda Ade Candra, Kamis (25/01/2018) menjelaskan, peristiwa
penganiayaan bermula saat pelaku mendatangi korban yang sedang berkebun di
ladangya selanjutnya menanyakan keberadaan kawat pembatas lahan milik mereka
kepada korban. Diduga pelaku tidak puas dengan jawaban korban sehingga keduanya
terlibat adu mulut dan berakhir dengan perkelahian.
Saat itu pelaku yang membawa parang mengayunkan parangnya ke
arah tubuh korban dan oleh korban ditangkis dengan tangan kirinya sehingga
tanganya mengalami luka cukup parah. Ayunan parang pelaku juga mengarah ke
kepala korban mengakibatkan kepala korban juga mengalami luka bacok yang cukup
parah.
Warga sekitar yang mengetahui keributan tersebut segera melaporkan
ke Polsek Serbajadi dan membawa korban ke Puskesmas Peunaron untuk mendapatkan
pertolongan. Karena luka yang cukup parah, korban akhirnya dirujuk ke Rumah
Sakir dr. Zubir Mahmud, Idi.
Memperoleh infomasi tadi, kami bersama anggota langsung
menuju ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku berikut barang bukti yang
selanjutnya kami limpahkan ke Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Aceh Timur
guna proses hukum lebih lanjut. Terang Kapolsek Serbajadi, Ipda Ade Candra. (Iwan
Gunawan).