Tribrata News Aceh Timur-Kapolsek Ranto Peureulak, Iptu Aiyub S.E, pada Selasa (16/01/2018) petang memimpin langsung pengungkapan pelaku kasus tindak pidana
penyalahgunaan narkotika di Desa Pertamina.
Iptu Aiyub, Rabu (17/01/2018) menjelasakan kegiatan tersebut bermula adanya
informasi dari masyarakat kepada anggota kami, bahwa di Desa Pertamina ada dugaan
terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Untuk memastikan informasi tadi, anggota kami menuju lokasi untuk
melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut, setelah dinyatakan
benar kami turun langsung ke rumah pelaku yang bernama Alfianda Bin Amiruddin
(26) di Desa Pertamina bersama satu kawanya Tomi Ardi Bin Abubakar (30).
Dari kedua tangan pelaku, kami berhasil mengamnkan barang
bukti berupa; 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus didalam
plastik bening, 1 (satu) buah alat bantu hisap (bong), 1 (satu) buah gunting, 2
(dua) buah korek api yang telah dimodifikasi dan 4 (empat) buah sedotan bekas
pakai.
Saat itu juga kedua pelaku dan barang bukti kami bawa ke
Polsek Ranto Peurelak guna pengusutan lebih lanjut, terang Iptu Aiyub, S.E. (Iwan
Gunawan).