TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kedapatan Simpan 23 Paket Shabu, Seorang Ibu Rumah Tangga Digelandang Ke Polres Aceh Timur

Tribrata  News Aceh Timur-Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis shabu yang dibawa oleh seorang ibu rumah tangga, pada Rabu (03/01/2018).
Pelaku adalah Rosmawati Binti Nurdin (39), warga, Gampong Buket Kuta Kecamatan Peudawa dan dari tanganya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 bungkus paket kecil yang disimpan di dalam botol plastik bekas obat batuk dan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,82 gram.
Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Hendra Gunawan Tanjung, Kamis (04/01/2018) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula adanya informasi dari warga Desa Titi Baro, Kecamatan Idi Rayeuk yang menyatakan bahwa di sebuah gubuk terdapat dua orang yang mencurigakan dan kuat dugaan warga mereka adalah pengedar narkotika yang kerap beroperasi di desa tersebut.
Memperoleh informasi tadi, anggota opsnal kami melakukan penyelidikan. Saat didatangi anggota kami satu salahsatu pelaku berhsail melarikan diri dan hanya pelaku yang tertinggal. Saat dilakukan penggeledahan dietemukan barang bukti 23 paket shabu dalam ukuran kecil berikut 1 (satu)  buah hand phone warna hitam merk Evercoss dan 1 (satu) buah dompet ukuran sedang warna pink.
Berdasarkan pengakuan pelaku, shabu tersebuk ada;ah milik kawanya berinisial AK yang berhasil melarikan diri.
Guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kami bawa ke polres dan atas perbuatanya, pelaku terancam hukuman di atas 5 (lima) tahun kurungan penjara, karena telah melanggar Pasal 114 (1) Jo, Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Hendra Gunawan Tanjung. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post