Tribrata News Aceh Timur-Bhabinkamtibmas Polsek Darul Aman, Aiptu Subono pada Selasa (09/01/2018) siang memberikan pemahaman terkait Qanun Nomor 9 Tahun
2008 tentang 18 perkara yang dapat diselesaikan di tingkag gampong (desa) kepada warga Gampong Grong-Grong
Usai kami berikan
pemahaman, warga diharapkan bisa disosialisasikan kepada warga yang lain ujar, Aiptu Subono.
Kapolsek Darul Aman,
AKP Masri Aswara mengatakan, kegiatan yang kami lakukan ini adalah melaksanakan
salah satu dariProgram Prioritas Kapolri tentang membangun kesadaran dan
partisipasi masyarakat terhadap kamtibmas. Dengan metode yang kami lakukan seperti ini, diharapkan warga dapat lebih memahami perannya dalam penerapan Qanun Nomor
9 Tahun 2008 di daerahnya. Terangnya. (Brigadir Kamil).