Tribrata News Aceh Timur-Muspika Ranto Peureulak melakukan mediasi perselisihan
tentang hewan ternak antara PTP. Karang Inong dengan masyarakat Gampong
Kliet.
Mediasi yang berlangsung di Polsek Ranto Peureulak ini
dihadiri oleh; Iptu Aiyub, SE (Kapolsek Ranto Peureulak), Lettu Meswanto
(Danramil 21/Rtp, Ranto Peureulak), Saiful, S.Km (Camat Ranto Peureulak), Iptu Budiman
Bin Ali Uhap(Papam PTP. Karang Inong), Brigadir Safwardinur (Kanit Reskrim
Polsek Ranto Peureulak), Briptu Yongki Arisandi (Bhabinkamtibmas Poslek Ranto
Peureulak), Iqbal Sentosa (Asisten Afdelling 1 PTP. Karang Inong), Ulfia Yakop
(Geuchik Gampong Kliet) dan beberapa orang warga Gampong Kliet.
Kapolsek Ranto Peureulak, Iptu Aiyub mengatakan PTP. Karang Inong menyatakan bahwa di lahan
perkebunannya telah dirusak hewan ternak milik warga sehingga menimbulkan
kerugian bagi perusahaan.
Untuk itu pihak PTP Karang Inong meminta agar masyarakat bisa
mengeluarkan hewan ternak dari lahan perkebunan milik perusahaan secara
berangsur-angsur (bertahap) sehingga tidak ada lagi hewan ternak yang berkeliaran dilahan
perkebunan guna menghindari kerugian perusahaan.
Sedangkan warga mengatakan pihak perusahaan membiarkan area
perkebunanya terbuka tanpa pagar sehingga hewan ternak bisa leluasa masuk ke
dalam kebun. Ungkap Kapolsek.
Ditambahkanya, guna menghindari konflik di tengah masyarakat,
maka kami (Muspika Ranto Peureulak) memanggil kedua belah pihak untuk
menyelesaikan permasalahan tersebut.
Kami dari muspika akan memantau serta mengawasi perkembangan
proses pengeluaran hewan ternak warga dari lahan perkebunan hingga selesai agar
tidak terjadi konflik dikemudian hari.
Selain itu dalam kesempatan tersebut kami juga menyampaikan
kepada warga pemahaman hukum dengan mengacu pada Qanun Aceh Timur dengan tujuan
agar warga paham bagaimana sanksi yang diterima jika hewan ternaknya merusak tanaman
orang lain maupun berkeliaran di jalan raya. Terang Kapolsek Ranto Peureulak,
Iptu Aiyub, S.E. (Iwan Gunawan).