TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Patroli Wilayah, Satres Narkoba Polres Aceh Timur Amankan Tiga Pelaku Penyalahguna Narkotika Di TPI Idi

Tribrata News Aceh Timur-Satuan Reserse Narkoba, pada Senin (08/01/2018) siang berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku penyalahgunaan narkotika di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Idi, Gampong Keutapang Mameh, Kecamatan Idi Rayeuk.
Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Hendra Gunawan Tanjung, S.H, Selasa (09/01/2018) mengatakan, pengungkapan kasus ini berlangsung di satu lokasi namun dalam waktu yang berbeda, kata Kasat Res Narkoba.
Dijelaskanya, pengungkapan bermula saat anggota kami pada hari Senin (08/01/2018) sekira pukul 12.00 WIB melakukan patroli wilayah dan diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pemuda, Mustari Bin Bakhtiar (25), Nelayan, warga Gampong Keutapang Mameh, Kecamatan yang membeli ganja di Gampong Baru Kecamatan Idi Rayeuk dan mengarah ke TPI.
Memperoleh informasi tersebut anggota opsnal kami langsung meluncur Ke TPI. Sesampainya di lokasi penangkapan, langsung dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan didapatkan 1 (satu) bungkus yang diduga narkotika jenis ganja kering di dalam saku celana sebelah kanan dan oleh pelaku bahwa ganja tersebut miliknya yang ia beli dari AT (nama panggilan) seharga Rp. 20.000,00
Dari pengakuan pelaku, anggota kami menuju rumah AT di seputaran Idi Rayeuk, namun AT tidak berada di rumah.
Saat ini pelaku berikut barang bukti ganja kering dengan berat 45,85 gram (brutto) kami amankan ke polres guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Hendra Gunawan Tanjung, S.H.
Sementara itu lanjut Kasat Narkoba, pengungkapan yang lainya di lokasi yang sama yakni di TPI Idi dengan kasus yang sama kepemilikan narkotika namun kali ini jenis shabu.
Dijelaskanya, pelaku adalah Samsul Kamal Bin Ramuli Kasim (27) dan Saiful Watan Bin Abd Wahab (27), keduanya merupakan warga Desa Keutapang Mameh, Kecamatan Idi Rayeuk dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kecil yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,40gram (bruto). Ungkap Iptu Hendra Gunawan Tanjung.
Lebih lanjut dikatakanya, pengungkapan kasus ini bermula saat anggota pada hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB melaksanakan giat penyelidikan di wilayah Idi Rayeuk dan diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di seputaran TPI sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika.
Dari informasi tersebut anggota kami mencurigai kedua pelaku tersebut di atas yang diduga hendak mengkonsumsi shabu dan oleh anggota langsung dilakukan penggeledahan badan. Hasil penggeledahan didapatkan 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu di balik bungkus rokok Lucky Strike. Keduanya mengaku bahwa barang tersebut miliknya yang mereka beli dari UM dengan cara patungan.
Dari pengakuan pelaku, anggota kami menuju rumah UM di seputaran Idi Rayeuk, namun UM tidak berada di rumah. Selanjutnya kedua pelaku saat ini telah diamankan ke polres guna proses penyelidikan lebih lanjut. Terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Hendra Gunawan Tanjung, S.H. (Brigadir Kamil).
Previous Post Next Post