Tribrata News Aceh Timur-Satuan Reserse Narkoba, pada Senin (08/01/2018) siang
berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku penyalahgunaan narkotika di Tempat Pelelangan
Ikan (TPI) Idi, Gampong Keutapang Mameh, Kecamatan Idi Rayeuk.
Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Hendra Gunawan Tanjung,
S.H, Selasa (09/01/2018) mengatakan, pengungkapan kasus ini berlangsung di satu
lokasi namun dalam waktu yang berbeda, kata Kasat Res Narkoba.
Dijelaskanya, pengungkapan bermula saat anggota kami pada hari
Senin (08/01/2018) sekira pukul 12.00 WIB melakukan patroli wilayah dan
diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pemuda, Mustari Bin
Bakhtiar (25), Nelayan, warga Gampong Keutapang Mameh, Kecamatan yang membeli
ganja di Gampong Baru Kecamatan Idi Rayeuk dan mengarah ke TPI.
Memperoleh informasi tersebut anggota opsnal kami langsung
meluncur Ke TPI. Sesampainya di lokasi penangkapan, langsung dilakukan
penggeledahan terhadap pelaku dan didapatkan 1 (satu) bungkus yang diduga narkotika
jenis ganja kering di dalam saku celana sebelah kanan dan oleh pelaku bahwa
ganja tersebut miliknya yang ia beli dari AT (nama panggilan) seharga Rp.
20.000,00
Dari pengakuan pelaku, anggota kami menuju rumah AT di
seputaran Idi Rayeuk, namun AT tidak berada di rumah.
Saat ini pelaku berikut barang bukti ganja kering dengan
berat 45,85 gram (brutto) kami amankan ke polres guna kepentingan penyidikan dan
pengembangan lebih lanjut. Terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Hendra
Gunawan Tanjung, S.H.
Sementara itu lanjut Kasat Narkoba, pengungkapan yang lainya
di lokasi yang sama yakni di TPI Idi dengan kasus yang sama kepemilikan
narkotika namun kali ini jenis shabu.
Dijelaskanya, pelaku adalah Samsul Kamal Bin Ramuli Kasim
(27) dan Saiful Watan Bin Abd Wahab (27), keduanya merupakan warga Desa
Keutapang Mameh, Kecamatan Idi Rayeuk dari kedua pelaku berhasil diamankan
barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kecil yang diduga narkotika jenis shabu dengan
berat 0,40gram (bruto). Ungkap Iptu Hendra Gunawan Tanjung.
Lebih lanjut dikatakanya, pengungkapan kasus ini bermula saat
anggota pada hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB melaksanakan giat penyelidikan
di wilayah Idi Rayeuk dan diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di
seputaran TPI sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika.
Dari informasi tersebut anggota kami mencurigai kedua pelaku
tersebut di atas yang diduga hendak mengkonsumsi shabu dan oleh anggota langsung
dilakukan penggeledahan badan. Hasil penggeledahan didapatkan 1 (satu) paket
kecil yang diduga narkotika jenis shabu di balik bungkus rokok Lucky Strike. Keduanya
mengaku bahwa barang tersebut miliknya yang mereka beli dari UM dengan cara
patungan.
Dari pengakuan pelaku, anggota kami menuju rumah UM di
seputaran Idi Rayeuk, namun UM tidak berada di rumah. Selanjutnya kedua pelaku
saat ini telah diamankan ke polres guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Hendra Gunawan Tanjung, S.H. (Brigadir
Kamil).