Tribrata News Aceh Timur-Polres Aceh Timur, pada Rabu (31/01/2018) menggelar
sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata
Persuratan Dinas Di Lingkungan Polri.
Kegiatan sosialisasi yang
dilaksanakan di Aula Serba Guna Polres Aceh Timur dipimpin oleh Kapolres, AKBP
Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum bersama Wakapolres, Kompol Apriadi, S.Sos, M.M
dan diikuti oleh Kabag, Kasat, Kapolsek, Kasi, Kaurmintu, staf masing-masing fungsi
dan Kasium polsek.
Saat membuka kegiatan, Kapolres menyampaikan kepada peserta
sosialisasi bahwa naskah dinas merupakan informasi tertulis sebagai alat
komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang
di lingkungan Polri dalam rangka penyelenggaraan tugas. Sedangkan tata
persuratan dinas adalah rangkaian kegiatan di dalam pembuatan, penerimaan,
penelitian, pencatatan dan pengiriman naskah dinas yang mana saat ini sudah
berbasis online, sehingga kesalahan dalam pembuatan naskah dinas tidak hanya
terpantau oleh polda melainkan sampai tingkat mabes, terang Kapolres.
Untuk itu diharapkan agar peserta dapat mengikuti
sosialiasasi dengan baik karena hal-hal terkait administrasi dan naskah dinas
adalah cermin dari kesatuan, jangan menyepelekan hal-hal semacam ini karena
menjadi penilaian oleh mitra maupun satuan atas. Tegas Kapolres Aceh
Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum.
Selain menerima penjelasan
atau sosialisasi terkait Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017, peserta juga
diberikan pelatihan tata cara penulisan dan pembuatan naskah / surat dinas yang
baik dan benar yang dipandu oleh Wakapolres Aceh Timur, Kompol Apriadi, S. Sos,
M.M. (Iwan Gunawan).