TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polres Aceh Timur Sosialisasi Perkap Nomor 7 Tahun 2017

Tribrata News Aceh Timur-Polres Aceh Timur, pada Rabu (31/01/2018) menggelar sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas Di Lingkungan Polri.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Serba Guna Polres Aceh Timur dipimpin oleh Kapolres, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum bersama Wakapolres, Kompol Apriadi, S.Sos, M.M dan diikuti oleh Kabag, Kasat, Kapolsek, Kasi, Kaurmintu, staf masing-masing fungsi dan Kasium polsek.
Saat membuka kegiatan, Kapolres menyampaikan kepada peserta sosialisasi bahwa naskah dinas merupakan informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang di lingkungan Polri dalam rangka penyelenggaraan tugas. Sedangkan tata persuratan dinas adalah rangkaian kegiatan di dalam pembuatan, penerimaan, penelitian, pencatatan dan pengiriman naskah dinas yang mana saat ini sudah berbasis online, sehingga kesalahan dalam pembuatan naskah dinas tidak hanya terpantau oleh polda melainkan sampai tingkat mabes, terang Kapolres.
Untuk itu diharapkan agar peserta dapat mengikuti sosialiasasi dengan baik karena hal-hal terkait administrasi dan naskah dinas adalah cermin dari kesatuan, jangan menyepelekan hal-hal semacam ini karena menjadi penilaian oleh mitra maupun satuan atas. Tegas Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum.
Selain menerima penjelasan atau sosialisasi terkait Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017, peserta juga diberikan pelatihan tata cara penulisan dan pembuatan naskah / surat dinas yang baik dan benar yang dipandu oleh Wakapolres Aceh Timur, Kompol Apriadi, S. Sos, M.M. (Iwan Gunawan). 
Previous Post Next Post