Tribrata
News Aceh Timur-Kepolisian Sektor Nurussalam, pada Rabu (24/01/2018) sore melakukan mediasi terhadap kasus pidana ringan antara Ramlan Bin Abas, (45), Kepala Desa Seumatang
Arun dengan Heri Irwansyah alias Sipon (29), Guru, warga Desa Seumatang Arun.
Kapolsek Nurussalam Iptu Soegiono mengatakan, awal peristiwa bermula pada Rabu
(17/01/2018) ada yang mengatakan bahwa Ramlan (pelapor) berbicara kepada warga bahwa
kehadiran keluarga Heri Irwansyah (terlapor) tidak diterima oleh desa.
Mendengar perkataan dari warga, Heri mendatangi rumah Ramlan
sambil membawa parang, namun Ramlan tidak ada di rumah, sehingga Heri
memutuskan untuk pulang dan selama perjalanan ke rumahnya ia mengatakan, “kalau
aku dapat pak geucik aku cincang dia.”
Melihat hal yang demikian Imam Gampong, Muhammad Wali mengamankan
Heri untuk menyelesaikan permasalahan dan menjelaskan persoalan yang
sebenarnya. Ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut dijelaskanya, awalnya terhadap permasalahan itu telah diupayakan mediasi oleh perangkat desa, namun beberapa pihak menyarankan
agar dimediasi oleh Kepolisian, maka pada Rabu malam, antara pelapor dan
terlapor bersama perangkat gampong serta para tokoh Desa Seumatang Arun
mendatangi Polsek Nurussalam dan meminta memediasi permsalahan tersebut.
Setibanya di polsek, Kanit Reskrim, Bripka Irwansyah memimpin
mediasi tersebut denga disaksikan para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh
pemuda Desa Sematang Arun.
Hasil dari mediasi tersebut kedua belah
pihak, baik pelaku maupun korban bersedia berdamai. Pelaku mengakui salah dan khilaf
serta berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya danpihak korban telah
mema’afkan pelaku. Terang Kapolsek.
Ditambahkanya, upaya yang kami lakukan
ini merupakan salah satu bentuk pendekatan secara kekeluargaan yang diharapkan dapat
menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak bahwa segala sesuatu perbuatan yang
dilakukan pasti ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan. Terang
Kapolsek Nurussalam, Iptu Soegiono. (Iwan Gunawan).