Tribrata News Aceh Timur-Guna
mewujudkan wilayahnya bebas dari kebakaran hutan dan lahan, Polsek Ranto
Peureulak gencar melakukan penyuluhan dan sosialisasi tentang larangan dan bahaya
akibat dari pembakaran hutan dan lahan. Seperti kegiatan yang dilakukan oleh Bripka
Diki Heldian bersama Briptu Yongki Arisandi yang
menyampaikan himbauan dan pemahaman hukum kepada warga Desa Paya Unou yang sedang berkebun, pada, Selasa (16/01/2018) pagi.
Kepada
warga Bripka Diki Heldian dan Briptu Yongki Arisandi sangat mengharapkan kepada
masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan.
Lebih
jauh keduanya menyampaikan sanksi
pidana bagi pelaku pembakaran hutan, baik perusahaan maupun perorangan, sesuai dengan Undang-undang
Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Pasal 108 yang berbunyi: SetiapPelaku
Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluhmiliar
rupiah).
Tidak
hanya itu, pelaku yang membakar hutan untuk kepentingan pembukaan lahan juga
akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 108 Tentang Perlindungan
Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dijelaskanya,
dalam pasal tersebut berbunyi; “Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak
Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).” Terang Bripka
Diki Heldian.
Sementara
itu warga menyambut positif kehadiran Anggota Polri di tengah-tengah mereka dengan
harapan terbangunnya komunikasi yang baik antara masyarakat dengan Polri khususnya
Polsek Ranto Peureulak, sehingga kalau ada permasalahan yang ada dapat segera
di informasikan dan segera ditangani.
Kapolsek
Ranto Peureulak, Iptu Aiyub, S.E mengatakan kegiatan imbauan karhutla merupakan
bagian dari upaya-upaya pre emtif dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan
lahan," katanya.
Pihaknya
berharap, masyarakat mengetahui bahaya dan resikonya, sehingga tumbuh kesadaran
di masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan. Sehingga nantinya dapat kita
tekan, dan seluruh komponen masyarakat memberikan dukungannya, Terang Kaposlek
Ranto Peureulak, Iptu Aiyub, S.E. (Iwan Gunawan).