TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polsek Ranto Peureulak Sosialisasi Pencegahan Karhutla

Tribrata News Aceh Timur-Guna mewujudkan wilayahnya bebas dari kebakaran hutan dan lahan, Polsek Ranto Peureulak gencar melakukan penyuluhan dan sosialisasi tentang larangan dan bahaya akibat dari pembakaran hutan dan lahan. Seperti kegiatan yang dilakukan oleh Bripka Diki Heldian bersama Briptu Yongki Arisandi yang menyampaikan himbauan dan pemahaman hukum kepada warga Desa Paya Unou yang sedang berkebun, pada, Selasa (16/01/2018) pagi.
Kepada warga Bripka Diki Heldian dan Briptu Yongki Arisandi sangat mengharapkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan.
Lebih jauh keduanya menyampaikan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan, baik perusahaan maupun perorangan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Pasal 108 yang berbunyi: SetiapPelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluhmiliar rupiah).
Tidak hanya itu, pelaku yang membakar hutan untuk kepentingan pembukaan lahan juga akan dijerat dengan Undang-undang  Nomor 32 Tahun 2009 pasal 108 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dijelaskanya, dalam pasal tersebut berbunyi; “Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).” Terang Bripka Diki Heldian.
Sementara itu warga menyambut positif kehadiran Anggota Polri di tengah-tengah mereka dengan harapan terbangunnya komunikasi yang baik antara masyarakat dengan Polri khususnya Polsek Ranto Peureulak, sehingga kalau ada permasalahan yang ada dapat segera di informasikan dan segera ditangani.
Kapolsek Ranto Peureulak, Iptu Aiyub, S.E mengatakan kegiatan imbauan karhutla merupakan bagian dari upaya-upaya pre emtif dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan," katanya.
Pihaknya berharap, masyarakat mengetahui bahaya dan resikonya, sehingga tumbuh kesadaran di masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan. Sehingga nantinya dapat kita tekan, dan seluruh komponen masyarakat memberikan dukungannya, Terang Kaposlek Ranto Peureulak, Iptu Aiyub, S.E.  (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post