Tribrata News Aceh Timur-Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur kembali
berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum
melalui Kasat Narkoba, Iptu Hendra Gunawan Tanjung, S.H, Selasa (30/01/2018) membenarkan
kegaiatn tersebut.
“Ya, kami berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduda
sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Darul Ihsan,”
kata Kasat Narkoba.
Dijelaskanya, pengungkapan kasus tersebut sejak hari Jum’at
(26/01/2018) bermula saat anggota kami sedang melakukan patroli wilayah di
seputaran Darul Ihsan dan diperoleh informasi dari warga bahwa di rumah tersangka,
Indra Fariadi Bin Ilyas (40) warga Desa Pulo Blang sering terjadi transaksi
narkotika.
Berbekal informasi tersebut, anggota kami menuju ke rumah tersangka
guna melakukan penyelidikan. Setibanya di rumah tersangka, anggota kami melihat
tersangka dengan gerak-geriknya mencurigakan dan oleh anggota kami dilakukan
penggeledahan dan menemukan 11 paket narkotika yang diduga jenis shabu disimpan
di dalam kotak rokok pada kantong baju dan diakui adalah miliknya. Tersangka juga
mengaku masih menyimpan shabu di kamarnya, selanjutnya tim opsnla melakukan
penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) paket shabu.
Dari hasil introgasi terhadap tersangka, bahwa ia mendapatkan
barang tersebut dengan cara membelinya dari
AM warga Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kemudian anggota kami melakukan pengembangan ke beberapa
lokasi dan berhasil mengamankan satu tersangka yakni: M. Rizal Bin Rusli (31)
warga Desa Gampong Pulo Blang, Kecamatan Darul Ihsan, namun petugas tidak
menemukan shabu akan tetapi anggota kami menemukan bungkusan kecil yang berisi
ganja kering.
Atas temuan tersebut, kedua tersangka berikut barang bukti
narkotika (shabu dan ganja) kami bawa ke polres untuk proses hukum selanjutnya,
terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Hendra Gunawan Tanjung, S.H. (Brigadir
Kamil).