TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Tidak Mau Kasusnya Berlanjut Ke Ranah Hukum, Warga Alue Udep Meminta Polsek Ranto Peureulak Sebagai Mediator

Tribrata News Aceh Timur-Kepolisian Sektor Ranto Peureulak pada Senin (08/01/2018) memediasi kasus pencurian, pasalnya pihak korban sudah sepakat agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Kapolsek Ranto Peureulak, Iptu Aiyub, S.E mengatakan, kasus pencurian tersebut bermula pada Sabtu (06/01/2018) siang telah terjadi tindak pidana pencurian hand phone (HP) merk ADVAN milik korban Irwan Bin Abdullah, (41) warga Desa Alue Udep, Kecamatan Ranto Peureulak. Setelah dilakukan pencarian ternyata HP miliknya telah berada di tangan kawanya sendiri yang bernama Faisal.
Irwan kemudia menanyakan dari mana HP tersebut dan dikatakan oleh Faisal bahwa HP itu ia beli dari Indra Saputra (30) warga Desa Lambaro Sukon, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar seharga Rp 200,000.
Kemudian Irwan dan Faisal melakukan pencarian terhadap pelaku (Indra Saputra) dan berhasil ditemukan yang selanjutnya diserahkan kepada kami, terang Kapolsek.
Dijelaskanya, sehubungan  korban belum membuat Laporan Polisi (LP) dan sepakat kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, maka siang tadi, Kanit Reskrim, Brigadir Irwansyah, S.E bersama Bhabinkamtibmas Brigadir M. Saiful melakukan mediasi dengan disaksikan perangkat gampong Desa Alue Udep dan keluarga korban serta pelaku. Jelas Iptu Aiyub.
Ditambahakanya, bahwa penyelesaian kasus tersebut adalah dengan cara mediasi karena tergolong tindak pidana ringan. “Ini berdasar Peraturan MA (Perma) No 2 Tahun 2012 Tentang Batas Tipiring (tindak pidana ringan) tentang tidak perlunya membesar-besarkan perkara pidana ringan,” pungkas Kapolsek Ranto Peureulak, Iptu Aiyub. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post