Tribrata
News Aceh Timur-Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas (Laka
Lantas) Polres Aceh Timur pada Senin (08/01/2018) malam mendatangi tempat
kejadian perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor Honda CB 150 Nomor Polisi BL 4563 DCH kontra
Mobil Mitsubishi Tracktor Head Nomor Polisi B 9279 RJ di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Gampong Jalan,
Kecamatan Idi Rayeuk.
Kasat Lantas Polres Aceh Timur, Iptu
Ritian Handayani, Selasa (09/01/2018) mengatakan bahwa kecelakaan bermula saat Mobil Mitsubishi Tracktor Head Nomor
Polisi B 9279 RJ yang dikemudikan oleh Yusuf Suprapto (49) pengemudi, warga Dusun
Emplasmen, Desa Kasindir, Kecamatan Jorlang Hataran Simalungun, Medan, Sumater
Utara melaju dari arah Banda Aceh menuju arah Medan dengan kecepatan sedang.
Selanjutnya
sepeda motor Honda CB 150 Nomor Polisi BL 4563 DCH yang dikendarai oleh Amal
Khairi (18) pelajar, warga Dama Pulo Dua, Kecamatan Darul Aman yang melaju dari
Medan Menuju Arah Banda Aceh dengan kecepatan tinggi.
Setibanya
di lokasi kejadian Mitsubishi Tracktor Head mendahului mobil barang pick up
yang tidak diketahui identitasnya dan melebar kekanan jalan tanpa memperhatikan
kendaraan yang datang dari arah berlawanan sehingga pada saat bersamaan dan
sudah terlalu dekat sehingga sepeda motor langsung menabrak pada bagian depan
sebelah kanan mobil Mitsubishi Tracktor Head sehingga pengendara sepmor
terhempas ke badan jalan dan mengalami luka berat kemudian meninggal dunia di Rumah
Sakit Graha Bunda, Idi Rayeuk.
Saat
ini kedua kendraan yang terlibat kecelakaan sudah kami amankan di UnitLaka
Lantas Polres Aceh Timur, berikut pengemudi Mitsubishi Tracktor Head guna kami
mintai keterangan, jelas Kasat Lantas Polres Aceh Timur, Iptu Ritian Handayani,
S.I.K. (Iwan Gunawan).