Tribrata News Aceh Timur-Bertempat di Aula Wira Satya Polres Aceh Timur,
pada Senin (29/01/2018) pagi Wakapolres Kompol Apriadi S.Sos, M.M melakukan sosialisasi
Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Laporan Kekayaan Harta Penyelenggara
Negara (LKHPN), Perkap Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Usaha Bagi Anggota Polri dan Perkap
Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Kepemilikan Barang Mewah Bagi Anggota Polri dan PNS.
Dalam
kegiatan yang diikuti para Kabag, Kasat, Kasubag, Kasi dan Kapolsek, Wakapolres
menyampaikan, setiap pejabat penyelenggara negara di negeri ini, termasuk
di lingkungan Polri berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya.
Dengan
demikian diharapkan dapat mewujudkan aparatur penyelenggara negara yang
memiliki integritas, profesional, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan
terbitnya Perkap ini Wakapolres menambahkan agar setiap anggota Polres Aceh Timur memahami, menguasai dan
mempedomani serta melaksanakannya dengan baik demi tercapainya tugas
Polri.” tutupnya. (Iwan Gunawan).