TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Wakapolres Aceh Timur Sosialisasi Perkap Nomor 8, 9 Dan 10 Tahun 2017

Tribrata News Aceh Timur-Bertempat di Aula Wira Satya Polres Aceh Timur, pada Senin (29/01/2018) pagi Wakapolres Kompol Apriadi S.Sos, M.M melakukan sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Laporan Kekayaan Harta Penyelenggara Negara (LKHPN), Perkap Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Usaha Bagi Anggota Polri dan Perkap Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Kepemilikan Barang Mewah Bagi Anggota Polri dan PNS.
Dalam kegiatan yang diikuti para Kabag, Kasat, Kasubag, Kasi dan Kapolsek, Wakapolres menyampaikan, setiap  pejabat penyelenggara negara di negeri ini, termasuk di lingkungan Polri berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya.
Dengan demikian diharapkan dapat mewujudkan aparatur penyelenggara negara yang memiliki integritas, profesional, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan terbitnya Perkap ini Wakapolres menambahkan agar setiap anggota Polres Aceh Timur memahami, menguasai dan mempedomani serta melaksanakannya dengan baik demi tercapainya tugas Polri.” tutupnya. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post