Tribrata News Aceh Timur-Aiptu Subono bersama Brigadir Andri (Bhabinkamtibmas
Polsek Darul Aman), melakukan silaturahmi kepada Tokoh Masyarakat Gampong Keumuneng
Lhee, Razali, pada Selasa (20/02/2018) siang.
Kapolsek Darul Aman, AKP Masri Aswara menuturkan bahwa
kegiatan ini untuk menjalin tali silaturahmi antara Kepolisian (Polsek Darul
Aman) dengan warga juga tokoh masyarakat.
Kegiatan program Bhabinkamtibmas ini dimulai dari gampong
satu ke gampong berikutnya untuk menyampaikan banyak hal yang harus dijaga oleh
warga. Diantaranya mengenai Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang 18 perkara yang bisa diselesaikan di tingkat gampong. Terang AKP Masri Aswara.
Dalam kesempatan ini, Razali selaku Tokoh Masyarakat Gampong Keumuneng
Lhee merespon positif atas pesan yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Darul
Aman dan selalu bersedia untuk bekerjasama dengan Kepolisian dalam hal menjaga
stabiltas kamtibmas, utamanya dalam menangani perkara yang diatur dalam Qanun
Aceh. Dirinya juga meminta kepada Polsek Darul Aman agar memberikan pemahaman
kepada warga Gampong Keumuneng Lhee terkait 18 perkara yang bisa diselesaikan
di tingkat gampong.
Menurutnya, di Gampong Keumuneng masih banyak warga yang
belum paham Qanun Aceh Nomor
9 Tahun 2008 tentang 18 perkara yang dapat diselesaikan di tingkat
gampong. Jelas Razali. (Brigadir Kamil).