Tribrata
News Aceh Timur-Kericuhan antara pedagang kaki lima (PKL)
dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Timur terjadi pada
Jum’at (02/02/2018) petang saat puluhan Satpol PP yang dipimpin langsung oleh
Kasi Trantib, T. Amran akan menertibkan sejumlah PKL yang berjualan di bahu
jalan tepatnya di depan Vihara Murni Sakti.
Dalam penertiban tersebut sempat
terjadi aksi tarik menarik antara PKL yang berusaha mempertahankan daganganya
dengan petugas Satpol PP yang akan mengangkut barang dagangan PKL karena
dianggap mengganggu ketertiban umum, sehingga berujung kericuhan dan situasi sempat
memanas akibat insiden tersebut.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi
Purwiyanto, S.I.K, M. Hum yang memperoleh inforamasi kejadian sore itu langsung
ke lokasi bersama Wakapolres, Kompol Apriadi S. Sos, M.M, Kabag Ops Kompol Raja
Gunawan, Kasat Sabhara AKP Ahmad Yani, Kasat Lantas Iptu Ritian Handayani, S.I.K
dan Kapolsek Idi Rayeuk beserta sejumlah anggota.
Untuk meredam suasana, seorang
pedagang buah bernama Syafari Bin Yahya (41) warga Desa Tanah Anou, Kecamatan
Idi Rayeuk dibawa ke Polsek Idi Rayeuk.
Setibanya di polsek, Kapolres Aceh
Timur didampingi Kasi Trantib Satpol PP dan Kepala Dinas Perindustrian Dan
Perdagangan Kabupaten Aceh Timur memberikan pemahaman hukum terhadap Syafari.
Dalam penegasanya, Kapolres mengatakan
bahwa apa yang dilakukan Syafari bersama PKL yang lain adalah meyalahi aturan qanun
daerah.
“Saya ibaratkan jika bapak selaku
kepala keluarga yang menerapkan peraturan di dalam rumah dan dilanggar oleh
anggota keluarga tentu akan marah dan menerapkan sanski, begitu halnya
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang menerbitkan qanun untuk mengatur
ketertiban pedagang dan dilanggar, maka dampaknya akan ditertibkan petugas,” ujar
Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, ke
depan jangan sampai terjadi peristiwa serupa, pihaknya tidak segan-segan akan
melakukan proses hukum apabila ada masyarakat yang melanggar ketertiban umum.
Mendengar penjelasan dari Kapolres
Aceh Timur, Syafari siap mengindahkan arahan tersebut dan membuat surat
pernyataan yang apabila melanggar ketentuan tersebut siap diproses secara
hukum.
Ditegaskan kembali oleh Kapolres,
bahwa surat pernyataan tersebut bukan hanya untuk satu pedagang, akan tetatpi
seluruh PKL yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Kapolres juga meminta
kepada Satpol PP dan Disperindag Kabupaten Aceh Timur secepatnya membuat
himbauan kepada PKL dengan memasang spanduk maupaun selebaran. Pihaknya juga akan
berkoordinasi dengan dinas perhubungan untuk memasang rambu-rambu, lokasi mana
saja di seputaran pasar Idi yang diperbolehkan parkir kendaraan, karena selama
ini belum ada rambu-rambu sehingga kendaraan bebas parker di sembarang tempat
yang mengakibatkan kesan semrawut dan kemacetan pada jam-jam tertentu. (Iwan
Gunawan).