TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kapolsek Julok Pimpin Amankan Mobil Pengangkut BBM Tanpa Dokumen


Tribrata News Aceh Timur-Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Julok, Ipda Eko Hadianto, S.E, M.H mengamankan sebuah mobil bermuatan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga oplosan tanpa dilengkapi dokumen resmi pada Sabtu (17/02/2018).
Ipda Eko Hadianto, Senin (19/02/2018) mengatakan, BBM tanpa dilengkapi dokumen resmi itu diangkut menggunakan mobil Toyota Avanza Nomor Polisi BK 1273 DD yang dikemudikan oleh Zulfahmi (28) warga Gampong Seulemak Muda, Kecamatan Ranto Perlak. Ungkapnya.
Dijelasakan oleh Kapolsek, pengungkapan kasus tersebut bermula saat anggota kami pada Sabtu (17/02/2018) sekira pukul 17.30 WIB melakukan patroli wilayah di Desa Ulee Tanoh. Saat di desa tersebut ada salah seorang warga yang menyampaikan bahwa ada mobil yang menurunkan jerigen dalam jumlah banyak disalah satu rumah warga.
Memperoleh informasi tersebut, kami langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan terdapat sebuah mobil jenis Toyota Avanza menurunkan 12 jerigen yang di dalamnya berisi minyak oplosan.
Dari pengakuan Zulfahmi (sopir) minyak tersebut ia angkut dari Ranto Peureulak dan akan dipasarkan di wilayah Julok. Imbuh Kapolsek Julok.
Ditambahkanya, guna kepentingan lebih lanjut, sopir berikut mobi dan 12 jeigen minyak oplosan tersebut kami bawa ke polsek yang selanjutnya kami limpahkan ke Unit Tindak Pidana Tertent (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, terang Kapolsek Julok, Ipda Eko Hadianto, S.E, M.H.
Sementara itu Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto menyatakan, jika terbukti melanggar Pasal 53 huruf b, junto pasal 23 ayat 2 huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi pelaku diancaman dengan pidana kurungan 4 (empat) tahun penjara atau denda sebesar Rp. 40.000.000.000,00 (Empat Puluh Miliar Rupiah). Jelasnya. (Brigadir Kamil).
Previous Post Next Post