Tribrata
News Aceh Timur-Kepala Kepolisian
Sektor (Kapolsek) Julok, Ipda Eko Hadianto, S.E, M.H mengamankan
sebuah mobil bermuatan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga oplosan tanpa
dilengkapi dokumen resmi pada Sabtu (17/02/2018).
Ipda Eko Hadianto, Senin (19/02/2018) mengatakan,
BBM tanpa dilengkapi dokumen resmi itu diangkut menggunakan mobil Toyota Avanza
Nomor Polisi BK 1273 DD yang dikemudikan oleh Zulfahmi
(28) warga Gampong Seulemak Muda, Kecamatan Ranto Perlak. Ungkapnya.
Dijelasakan
oleh Kapolsek, pengungkapan kasus tersebut bermula saat anggota kami pada Sabtu
(17/02/2018) sekira pukul 17.30 WIB melakukan patroli wilayah di Desa Ulee
Tanoh. Saat di desa tersebut ada salah seorang warga yang menyampaikan bahwa
ada mobil yang menurunkan jerigen dalam jumlah banyak disalah satu rumah warga.
Memperoleh
informasi tersebut, kami langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan terdapat
sebuah mobil jenis Toyota Avanza menurunkan 12 jerigen yang di dalamnya berisi minyak
oplosan.
Dari
pengakuan Zulfahmi (sopir) minyak tersebut ia angkut dari Ranto Peureulak dan
akan dipasarkan di wilayah Julok. Imbuh Kapolsek Julok.
Ditambahkanya, guna kepentingan lebih
lanjut, sopir berikut mobi dan 12 jeigen minyak oplosan tersebut kami bawa ke
polsek yang selanjutnya kami limpahkan ke Unit Tindak Pidana Tertent (Tipidter)
Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, terang Kapolsek Julok, Ipda Eko
Hadianto, S.E, M.H.
Sementara itu Kapolres Aceh Timur,
AKBP Rudi Purwiyanto menyatakan, jika terbukti melanggar Pasal 53 huruf b, junto pasal 23 ayat
2 huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi pelaku
diancaman dengan pidana kurungan 4 (empat) tahun penjara atau denda sebesar Rp.
40.000.000.000,00 (Empat Puluh Miliar Rupiah). Jelasnya. (Brigadir
Kamil).