Tribrata
News Aceh Timur-Kapolsek Julok,
Ipda Eko Hadianto, pada Jum’at (09/02/2018) petang memimpin penggerebekan
terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Desa Blang Jambee.
Pengungkapan
kasus tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan kepada
anggota Polsek Julok bahwa di belakang Kantor Geuchik Desa Blang Jambeeada
warga yang sedang menggunakan shabu.
Mendapatkan
informasi tersebut Kapolsek Julok berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres
Aceh Timur kemudian memberikan atensi dan arahan pimpinan (AAP) kepada
anggotanya yang selanjutnya memimpin langsung penyelidikan ke lokasi.
Setibanya
di Kantor Geuchik Blang Jambe, petugas membuka pintu kamar mandi di belakang kantor
dan didapatkan 4 (empat) pelaku sedang menggunakan shabu.
Ke
empat pelaku tersebut adalah; Basriadi Bin Nurdin Yatim (35), Wiraswasta, warga
Gampong Seunubok, Baro, Mustafa Bin Hasyem (40), petani, warga Gampong Blang Jambee, Muhammad
Daud Bin Usman (30) wiraswasta, warga Gampong Seunubok Baro dan Saiful Bin Abu Bakar
(34), petani, warga Gampong Baroh Bugeng, Kecamatan Nurussalam.
Bersama
pelaku, petugas menyita barang bukti berupa: 2 (dua) bungkus plastik kecil berisi
kristal putih yang diduga shabu, 3 (tiga) unit handphone berbagai merk, 2 (dua) buah korek api, 1
(satu) buah bong yang di dalam pireknya
masih ada sisa shabu yang dikonsumsi.
“Ya,
benar, kami baru saja melakukan kegiatan pengungkapan tindak pidana
penyalahgunaan narkotika di wilayah kami dan saat ini pelaku dan barang bukti
sudah kami limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur,” terang
Kapolsek Julok, Ipda Eko Hadianto. (Brigadir Kamil).