TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kapolsek Julok Pimpin Pengerebekan Pengguna Shabu Di Desa Blang Jambee


Tribrata News Aceh Timur-Kapolsek Julok, Ipda Eko Hadianto, pada Jum’at (09/02/2018) petang memimpin penggerebekan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Desa Blang Jambee.
Pengungkapan kasus tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan kepada anggota Polsek Julok bahwa di belakang Kantor Geuchik Desa Blang Jambeeada warga yang sedang menggunakan shabu.
Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Julok berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur kemudian memberikan atensi dan arahan pimpinan (AAP) kepada anggotanya yang selanjutnya memimpin langsung penyelidikan ke lokasi.
Setibanya di Kantor Geuchik Blang Jambe, petugas membuka pintu kamar mandi di belakang kantor dan didapatkan 4 (empat) pelaku sedang menggunakan shabu.
Ke empat pelaku tersebut adalah; Basriadi Bin Nurdin Yatim (35), Wiraswasta, warga Gampong Seunubok, Baro, Mustafa Bin Hasyem (40),  petani, warga Gampong Blang Jambee, Muhammad Daud Bin Usman (30) wiraswasta, warga Gampong Seunubok Baro dan Saiful Bin Abu Bakar (34), petani, warga Gampong Baroh Bugeng, Kecamatan Nurussalam.
Bersama pelaku, petugas menyita barang bukti berupa: 2 (dua) bungkus plastik kecil berisi kristal putih yang diduga shabu, 3 (tiga) unit handphone berbagai merk, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu)  buah bong yang di dalam pireknya masih ada sisa shabu yang dikonsumsi.
“Ya, benar, kami baru saja melakukan kegiatan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah kami dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur,” terang Kapolsek Julok, Ipda Eko Hadianto. (Brigadir Kamil).
Previous Post Next Post