Tribrata News Aceh Timur-Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, pada Selasa
(13/02/2018) sekira pukul 15.00 WIB berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka
dengan dugaan kepemilikan narkotika jenis shabu di Gampong Sematang Keude, Kecamatan
Peurelak Timur.
Dua tersangka tersebut adalah; Dido alias Kodok Bin Syamsudin
Daud (26), Wiraswasta dan Mustafa Kamal Bin Abdullah (20) Exs Pelajar keduanya warga
Gampong Gelanggang, Kecamatan Peureulak Timur.
Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat
yang mencurigai mereka saat duduk di sebuah gubuk. Saat digeledah di badan
kedua tersangka tidak ditemukan barang bukti, namun saat petugas menyisir di
seputar gubuk ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok yang berisikan 1 (satu )
paket narkotika yang diduga jenis shabu.
“Benar kami telah mengamankan kedua tersangka berikut barang
bukti (BB) satu bungkus plastic bening yang berisi Kristal putih yang kami duga
shabu seberat 0,20 gram (brutto) dan saat ini kedua tersangka sekaligus BB
telah kami amankan ke polres guna kepentingan pengembangan dan penyidikan lebih
lanjut,” terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Hendra Gunawan Tanjung,
S.H, Rabu (14/02/2018). (Iwan Gunawan).