Tribrata News Aceh Timur-Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur terdiri dari Ipda JM.
Tambunan, Bripka Yusri. A.R, Brigadir A. Deny. P, Bripda Trio Kapisa dan
Bripda Diky, pada Rabu (14/02/2018) siang berangkat ke Dusun Ujung Krueng, Desa
Meunasah Leubok, Kecamatan Pantee Bidari
untuk meminta keterangan beberapa saksi terkait meninggalnya Munazir Bin Ahmad yang
dianiaya oleh Wahiddin Bin Ibrahim, pada Selasa (14/02/2018) siang.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum
melalui Kasat Reskrim, AKP Parmohonan Harahap, S.H mengatakan, Pemeriksaan saksi dengan metode jemput bola ini merupakan
inisiatif kami, dengan tujuan untuk memepercepat proses sidik, sehingga
memudahkan saksi-saki dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Ungkap Kasat Reskrim.
Ditambahkanya, Kegiatan kali ini dipimpin oleh Kanit Pidum
Ipda J.M Tambunan dengan meminta keterangan 4 (empat) saksi, diantaranya; Tarmizi
Alas Midi Bin Hamid, Abdurrshman Bin Rusli, Saifuddin Bin Ahmad dan Cut
Rahmiati Binti T. Uteh.
Usai mengambil keterangan dari para saksi kemudian dituangkan
dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Terang Kasat Reskrim, AKP Parmohonan
Harahap, S.H.
Sebelumnya diberitakan, Munazir Bin Ahmad (22) Wiraswasta,
warga Dusun Lam Kuta, Kecamatan Pantee Bidari meninggal dunia usai dianiaya
oleh Wahidin Bin Ibrahim, (50) Wiraswasta, warga Gampong Matang Perlak,
Kecamtan Pantee Bidari.
Berdasarkan kesaksian warga yang melihat kejadian tersebut
mengatakan, pada Selasa (14/02/2018) sekira pukul 09.30 WIB pelaku yang membawa
parang mengejar korban, namun warga tidak mengetahui motif awalnya.
Korban kemudian terjatuh, saat itulah pelaku menganiaya
korban dengan menggunakan parangnya yang mengakibatkan korban mengalami luka
yang sangat parah. Usai menganiaya, pelaku kemudian meninggalkan korban dan
pulang ke rumahnya.
Melihat kejadian tersebut warga menghubungi Polsek Pantee
Bidari. Setibanya di lokasi kejadian korban langsung dievakuasi ke Puskesmas
Pantee Bidari, namun karena luka yang cukup parah korban meninggal dunia di
perjalanan.
Hanya selang beberapa menit, pelaku berhasil diamankan oleh
anggota Polsek Pantee Bidari yang dipimpin langsung oleh Ipda Arianto, Kapolsek
Pantee Bidari. Setelah berhasil diamankan, Wahidin Bin Ibrahim diserahkan ke
Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur guna proses lebih lanjut. (Iwan
Gunawan).