Tribrata News Aceh Timur-Kepolisian Sektor
(Polsek) Indra Makmur pada, Senin (19/02/2018) sore mengamankan seorang pelaku
pelemparan kantor JEC yang berlokasi di CPP Blok A milik PT Medco E&P Malaka, Desa Blang
Nisam, Kecamatan Indra Makmur.
"Benar, kami telah mengamankan 1 (satu)
orang pelaku pengrusakan (melempar batu) terhadap kantor PT. JEC berinisial
JND (23), Eks Pelajar, warga Gampong Jambo Lubok, Kecamatan Indra Makmur, ," kata Kapolsek Indra Makmur, Iptu Justin
Tarigan.
Dijelaskanya, peristiwa tersebut bermula, saat JND (pelaku) pada pagi tadi
sekira pukul 08.00 WIB mendatangi kantor PT. JEC dan menemui Ridwan Salam (Humas PT. JEC) dengan tujuan meminta
pekerjaan, yang sebelumnya beberapa waktu lalu pelaku mengajukan lamaran
melalui Ridwan Salam.
Kepada pelaku, Ridwan Salam mengatakan bahwa PT. JEC belum
ada pekerjaan. selanjutnya pelaku meminta kembali berkas lamran yang pernah
diajukanya. Usai menemui Humas PT. JEC, pelaku pergi ke PT Swadaya yang tidak
jauh dari kantor PT. JEC.
Namun, 1 (satu) jam kemudian, pelaku kembali ke PT. JEC dan meminta
kepada Ridwan Salam agar mengeluarkan salahsatu pegawainya dan digantikan
olehnya (pelaku).
Kembali Ridwan Salam menyatakan, itu bukan kewenangan dirinya
sebagai humas. Mendengar jawaban tersebut pelaku pergi. Selang beberapa menit terdengar
lemparan kaca jendela PT. JEC sebanyak dua kali yang dilakukan oleh pelaku. Saat
itu juga pelaku diamankan oleh security PT. JEC kemudian diserahkan kepada kami,
ungkap Kapolsek.
Usai kejadian tersebut, PT. JEC melalui Rahmatul Fitriadi
(36) membuat laporan resmi kepada kami. Bersama pelaku, kami amankan pula 2 (dua)
buah batu yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melempar kaca kantor PT. JEC.
Terang Kapolsek Indra Makmur, Iptu Justin Tarigan. (Iwan Gunawan).