Tribrata News Aceh Timur-Layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) di wilayah hukum Polres Aceh Timur ,saat ini sudah bisa
melalui polsek setempat. Hal ini merupakan salahsatu bentuk pelayanan Polres
Aceh Timur beserta polsek jajaranya kepada masyarakat.
Seperti halnya di Polsek Julok yang telah beberapa kali
menerbitkan SKCK bagi warganya yang mengajukan permohonan pembuatan SKCK.
Kapolsek Julok, Ipda Eko Hadianto, S.E, M.H, Selasa
(20/02/2018) mengatakan, persyaratan administrasi pembuatan SKCK di Polsek Julok
diantaranya melengkapi; Surat Keterangan dari Geuchik; Foto Copy KTP & KK;
Foto Copy Ijazah Terakhir; Pas Foto 4 x 6 layar merah 3 (tiga) lembar; Mengisi
blangko biodata; Pengambilan sidik jari dan PNBP sebesar Rp. 30.000,00 (Tiga
Puluh Ribu Rupiah). Kata Kapolsek
Dijelaskanya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun
2016 tentang Penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) di lingkungan
Polri mengenai mekanisme pembuatan SKCK. Bahwa biaya pembuatan SKCK yang semula
Rp. 10.000, 00 (Sepuluh Ribu Rupiah), pada Tahun 2017 ada perubahan berdasarkan
PP tersebut di atas, biaya pembuatan SKCK menjadi Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu
Rupiah) dan diberlakukan mulai Tanggal 06 Januari 2017, hal ini perlu kami
sampaikan mengingat masih banyak warga yang belum mengerti mekanisme dan syarat
pembuatan SKCK. Terang Kapolsek.
Ditambahkanya, kami juga memerintahkan Bhabinkamtibmas
untuk memberikan sosialisasi tentang bagaimana pengurusan SKCK dan
apa saja yang persyaratan yang diperlukan untuk mengurus SKCK, agar nantinya
saat warga yang akan mengurus SKCK di Polsek Julok tidak harus
bolak-balik karena kurangya persyaratan yang belum lengkap. Maka dari itu kami
lakukan sosialisasi kepada warga agar lebih paham dan mengerti.” Jelas Kapolsek
Julok, Ipda Eko Hadianto, S.E, M.H. (Iwan Gunawan).