TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polsek Julok Melayani Pembuatan SKCK


Tribrata News Aceh Timur-Layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di wilayah hukum Polres Aceh Timur ,saat ini sudah bisa melalui polsek setempat. Hal ini merupakan salahsatu bentuk pelayanan Polres Aceh Timur beserta polsek jajaranya kepada masyarakat. 
Seperti halnya di Polsek Julok yang telah beberapa kali menerbitkan SKCK bagi warganya yang mengajukan permohonan pembuatan SKCK.
Kapolsek Julok, Ipda Eko Hadianto, S.E, M.H, Selasa (20/02/2018) mengatakan, persyaratan administrasi pembuatan SKCK di Polsek Julok diantaranya melengkapi; Surat Keterangan dari Geuchik; Foto Copy KTP & KK; Foto Copy Ijazah Terakhir; Pas Foto 4 x 6 layar merah 3 (tiga) lembar; Mengisi blangko biodata; Pengambilan sidik jari dan PNBP sebesar Rp. 30.000,00 (Tiga Puluh Ribu Rupiah). Kata Kapolsek
Dijelaskanya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) di lingkungan Polri mengenai mekanisme pembuatan SKCK. Bahwa biaya pembuatan SKCK yang semula Rp. 10.000, 00 (Sepuluh Ribu Rupiah), pada Tahun 2017 ada perubahan berdasarkan PP tersebut di atas, biaya pembuatan SKCK menjadi Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) dan diberlakukan mulai Tanggal 06 Januari 2017, hal ini perlu kami sampaikan mengingat masih banyak warga yang belum mengerti mekanisme dan syarat pembuatan SKCK. Terang Kapolsek.
Ditambahkanya, kami  juga memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk  memberikan  sosialisasi tentang bagaimana pengurusan SKCK dan apa saja yang persyaratan yang diperlukan untuk mengurus SKCK, agar nantinya saat warga yang akan mengurus SKCK di Polsek Julok tidak harus bolak-balik karena kurangya persyaratan yang belum lengkap. Maka dari itu kami lakukan sosialisasi kepada warga agar lebih paham dan mengerti.” Jelas Kapolsek Julok, Ipda Eko Hadianto, S.E, M.H. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post