TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polsek Nurussalam Amankan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Tribrata News Aceh Timur-Kepolisian Sektor (Polsek) Nurussalam, pada Senin (05/02/2018) malam mengamankan Muhammad Dewi Alias Mad Awi (23) Wiraswasta, warga Gampong Baroh Bugeng, Kecamatan Nurussalam dengan dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja.
Kapolsek Nurussalam, Iptu Soegiono, Selasa (06/02/2018) menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula sekira pada Senin (05/02/2018) sekira pukul 19:00 WIB anggota kami memperoleh informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di Gampong Baroh Bugeng ada salah seorang warga yang sering mengedarkan narkotika.
Memperoleh informasi tersebut, kami memerintahkan Kanit Reskrim, Brigadir Irwansyah beserta beberapa anggota yang lain untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang saat itu sedang duduk di sebuah warung kopi.
Melihat kedatangan petugas, pelaku sempat membuang sesuatu ke luar warung dan oleh anggota kami diminta untuk mengambilnya dan ternyata yan dibuang pelaku adalah bungkusan rokok yang berisikan daun ganja kering. Saat itu pula pelaku langsung kami amankan. Jelas Kapolsek Nurussalam.
Ditambahkanya, pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur pada tahun 2017 dengan kasus yang sama.
Saat ini pelaku kami sudah kami limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, terang Kapolsek Nurussalam, Iptu Soegiono. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post