Tribrata News Aceh Timur-Kepolisian Sektor (Polsek) Peureulak, pada Selasa
(13/02/2018) sore mengamankan 1 (satu) orang tersangka dengan dugaan
kepemilikan narkotika jenis shabu.
Kapolsek Peureulak, AKP Simson Purba, Rabu (14/02/2018)
mengatakan, tersangka adalah Bukhari alias manok Bin Hamdan (38),
Wiraswasta, warga Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur. Tersangka diamankan
saat kami menggelar razia rutin setiap hari di depan polsek Ungkap Kapolsek.
Dijelaskanya, Sekira pukul 15.00 WIB razia kami mulai dengan
mengehentikan kendaraan terutama sepeda motor untuk dilakukan pemeriksaan
surat-surat dan kelengkapan pengendara.
Saat hendak melintasi kami yang sedang melakukan razia,
tersangka membuang sebuah benda. Namun upayanya diketahui oleh anggota kami
yang selanjutnya oleh anggota kami diminta untuk mengambil kembali benda yang
dibuangnya.
Setelah dibuka teryata benda tersebut berupa plastik bening
berisikan kristal putih yang kami duga shabu seberat, 2,30 gram (brutto). Saat itu
pula tersangka kami amankan ke polsek. Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka
berikut barang bukti kami limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur
guna proses hukum selanjutnya. Terang Kapolsek Peureulak, AKP Simson Purba. (Iwan
Gunawan).