TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Supervisi dan Sosialisasi Perkap Nomor 8, 9 Dan 10 Tahun 2017 Bid Propam Polda Aceh Di Polres Aceh Timur

Tribrata News Aceh Timur-Pada hari Kamis, (08/02/2018)Polres Aceh Timur menerima kunjungan kerja Tim Itwasda dan Bid Propam Polda Aceh.
Agenda kunjungan tersebut adalah untuk sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor: 8, 9, dan 10 Tahun 2017.
Kehadiran Tim Itwasda dan Bid Propam Polda Aceh yang dipimpin oleh AKBP Moh Bashori, S.I.K (Kasubbid Paminal Propam Polda Aceh) bersama Kompol Irwansyah Johan, S.E (Parik Itbid Bin Itwasda Polda Aceh) disambut langsung oleh Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum didampingi Wakapolres, Kompol Apriadi, S.Sos, M.M.
Usai pertemuan kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor: 8, 9, dan 10 Tahun 2017 yang berlangsung di Aula Serba Guna dengan diikuti Bag Sumda (Operator) dan Kasi Propam dari 5 (lima) polres, diantaranya; Polres Lhokseumawe; Polres Aceh Utara; Polres Aceh Timur; Polres Langsa dan Polres Aceh Tamiang.
Wakapolres Aceh Timur, Kompol Apriadi, S. Sos, M.M mewakili Kapolres Aceh Timur dalam sambutanya mengatakan, secara umum untuk jajaran Polres Aceh Timur Perkap Nomor 8, 9 dan 10 sudah kami sosialisasikan, akan tetapi pelaksanaan pengisian data mungkin mengalami kendala, untuk itu dalam kesempatan ini kepada rekan-rekan mari kita bertanya kepada Tim Itwasda Polda Aceh, kendala-kendala apa saja yang kita alami, ujar Wakapolres Aceh Timur, Kompol Apriadi, S. Sos, M.M.
Sementara itu Kasubbid Paminal Propam Polda Aceh AKBP Moh Bashori, S.I.K mengawali sambutanya memaparkan tugas dan fungsi paminal.
“Terima kasih kepada rekan-rekan anggota Propam yang sudah hadir dalam kegiatan supervisi ini. Kita harus menyadari perilaku ataupun penampilan dari anggota Polri saat ini menjadi sorotan oleh masyarakat untuk itu perlu adanya perkap untuk mengatur masalah tersebut. Saya harap setelah kegiatan ini, agar hasilnya bisa diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di lapangan.” tegas Kasubbid Paminal Propam Polda Aceh AKBP Moh Bashori, S.I.K.
Sementara itu, Parik Itbid Bin Itwasda Polda Aceh, Kompol Irwansyah Johan, S.E menyampiakan paparan Perkap Nomor 8, 9 dan 10 serta contoh pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dikatakanya, tujuan dari LHKPN ini, guna membantu penyelenggara negara memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparasi dalam pengelolaan harta kekayaannya dan untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan harta kekayaan. “Dalam LHKPN juga mencakup kejujuran dalam kepemilikan harta, termasuk pula asal-usul dari harta milik pejabat itu sendiri.” Terang Parik Itbid Bin Itwasda Polda Aceh, Kompol Irwansyah Johan, S.E.
Adapun materi sosialisasi yang disampaikan dalam kesempatan tersebut meliputi; Perkap Nomot 8 Tahun 2017 Tentang: Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Di Lingkungan Polri; Perkap Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Usaha Bagi Anggota Polri dan Perkap Nomor 10 Tahun 2017 Tentang  Kepemilikan Barang Yang Tergolong Mewah Oleh Pegawai Negeri Pada Polri. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post