Tribrata
News Aceh Timur-Pada hari Kamis,
(08/02/2018)Polres Aceh Timur menerima kunjungan kerja Tim Itwasda dan Bid
Propam Polda Aceh.
Agenda
kunjungan tersebut adalah untuk sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor:
8, 9, dan 10 Tahun 2017.
Kehadiran
Tim Itwasda dan Bid Propam Polda Aceh yang dipimpin oleh AKBP Moh Bashori,
S.I.K (Kasubbid Paminal Propam Polda Aceh) bersama Kompol Irwansyah Johan, S.E
(Parik Itbid Bin Itwasda Polda Aceh) disambut langsung oleh Kapolres Aceh
Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum didampingi Wakapolres, Kompol
Apriadi, S.Sos, M.M.
Usai
pertemuan kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap)
Nomor: 8, 9, dan 10 Tahun 2017 yang berlangsung di Aula Serba Guna dengan
diikuti Bag Sumda (Operator) dan Kasi Propam dari 5 (lima) polres, diantaranya;
Polres Lhokseumawe; Polres Aceh Utara; Polres Aceh Timur; Polres Langsa dan
Polres Aceh Tamiang.
Wakapolres
Aceh Timur, Kompol Apriadi, S. Sos, M.M mewakili Kapolres Aceh Timur dalam
sambutanya mengatakan, secara umum untuk jajaran Polres Aceh Timur Perkap Nomor
8, 9 dan 10 sudah kami sosialisasikan, akan tetapi pelaksanaan pengisian data
mungkin mengalami kendala, untuk itu dalam kesempatan ini kepada rekan-rekan mari
kita bertanya kepada Tim Itwasda Polda Aceh, kendala-kendala apa saja yang kita
alami, ujar Wakapolres Aceh Timur, Kompol Apriadi, S. Sos, M.M.
Sementara
itu Kasubbid Paminal Propam Polda Aceh AKBP Moh Bashori, S.I.K mengawali
sambutanya memaparkan tugas dan fungsi paminal.
“Terima
kasih kepada rekan-rekan anggota Propam yang sudah hadir dalam kegiatan
supervisi ini. Kita harus menyadari perilaku ataupun penampilan dari anggota
Polri saat ini menjadi sorotan oleh masyarakat untuk itu perlu adanya perkap
untuk mengatur masalah tersebut. Saya harap setelah kegiatan ini, agar hasilnya
bisa diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di lapangan.” tegas
Kasubbid Paminal Propam Polda Aceh AKBP Moh Bashori, S.I.K.
Sementara
itu, Parik Itbid Bin Itwasda Polda Aceh, Kompol Irwansyah Johan, S.E
menyampiakan paparan Perkap Nomor 8, 9 dan 10 serta contoh pengisian Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dikatakanya,
tujuan dari LHKPN ini, guna membantu penyelenggara negara memenuhi kewajiban
peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparasi dalam pengelolaan harta
kekayaannya dan untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna
laporan harta kekayaan. “Dalam LHKPN juga mencakup kejujuran dalam kepemilikan
harta, termasuk pula asal-usul dari harta milik pejabat itu sendiri.” Terang
Parik Itbid Bin Itwasda Polda Aceh, Kompol Irwansyah Johan, S.E.
Adapun
materi sosialisasi yang disampaikan dalam kesempatan tersebut meliputi; Perkap Nomot
8 Tahun 2017 Tentang: Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara
(LHKPN) Di Lingkungan Polri; Perkap Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Usaha Bagi Anggota
Polri dan Perkap Nomor 10 Tahun 2017 Tentang
Kepemilikan Barang Yang Tergolong Mewah Oleh Pegawai Negeri Pada Polri. (Iwan
Gunawan).