TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur Olah TKP Pencurian Di Simpang Ulim


Tribrata News Aceh Timur-Dua anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur yang terdiri dari Brigadir Mirza Alvaro dan Bripda Satrio, pada Selasa (27/02/2018) siang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus tindak pidana pencurian di rumah korban, Fatimah Binti M. Juned (40), PNS (Guru), warga Gampong Teupin Mamplam, Kecamatan Simpang Ulim di Gampong Teupin Mamplam, Kecamatan Simpang Ulim. Olah TKP dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap, S.H.
Dijelaskanya, peristiwa pencurian bermula saat korban tidur seorang diri di kamarnya. Sekira pukul 01.30 WIB, korban merasa ada yang memegang dan membekap mulutnya.
Korban terjaga dan samar-samar dilihatnya ada 3 (tiga) orang laki-laki di kamarnya dengan memakai topeng. Korban kemudian diikat dengan menggunakan kabe dan mulutnya dibekap dengan kain.
Ketiga pelaku meminta korban untuk menyerahkan hartanya yang kemudian para pelaku para pelaku mengambil cincin yang dipakai oleh korban.
Tidak hanya cincin, para pelaku juga mengambil sepeda motor Honda Vario 150 beserta surat-suratnya (STNK, BPKB), Laptop merk Acer dan HP merk Nokia serta Surat Tanah. Setelah berhasil mengambil barang-barang berharga milik korban, ketiga pelaku melarikan diri.
Sekira pukul 02.30 WIB Korban berhasil membebaskan diri kemudian korban keluar rumah meminta pertolongan kepada tetangganya. Terang Kasat Reskrim.
Selanjutnya pada pagi tadi, lanjut Kasat Reskrim, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Simpang Ulim dan Kapolsek berkoordinasi dengan kami (Satreskrim Polres Aceh Timur) selanjutnya kami lakukan olah TKP.
Dari hasil olah TKP, para pelaku kami duga dalam menjalankan aksinya terlebih dahulu memanjat dinding kamar mandi kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara membongkar dinding dapur yang terbuat dari kayu kemudian masuk ke kamar korban.
Saat ini  kami terus mengumpulkan alat bukti juga keterangan korban untuk kami lakukan penyelidikan, mudah-mudahan secepatnya kasus pencurian ini dan atas peristiwa ini korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 30.000.000,00, pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap, S.H. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post