TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Usai Tabrak Pengendara Sepeda Motor Di Julok Hingga Meninggal Dunia, Pengemudi L300 Melarikan Diri


Tribarata News Aceh Timur-Pengemudi mobil penumpang Mitsubishi L300 Nomor Polisi BL 1042 N melarikan diri usai menabrak pengendara sepeda motor Yamaha Mio Soul Nomor Polisi BL 6124 DAB di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Julok Tunong, Kecamatan, pada Minggu (11/02/2018) sekira pukul 07.00 WIB.
Dalam peristiwa tersebut, satu orang pengendara motor meninggal dunia di lokasi kejadian, Zayadi, (34), Wiraswasta, warga Desa Meunasah Tunong, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara. Sedangkan kawanya yang dibonceng, Safaruddin (39) mengalami luka berat.
"Dugaan kami, kecelakaan terjadi akibat pengemudi Mobil L300 kurang memperhatikan situasi lalu lintas. Sebelum kejadian, pengemudi L300 melaju dengan kecepatan tinggi dari arah barat (Banda menuju Medan). Setibanya di lokasi ia mendahului truk tronton yang berada di depanya sehingga ia melebar ke kanan. Saat bersamaan Zayadi dari arah berlawanan juga memacu sepeda motornya dengan kecepatan yang tinggi. Jarak yang terlalu dekat, pengemudi tidak bisa mengelak sehingga tabrakan tidak dapat hindari, akibatnya Zayadi dan Safaruddin terpental di badan jalan. Kerasnya benturan mengakibatkan Zayadi meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan Safaruddin mengalami luka berat. Selalin itu terdapat 2 (dua) penumpang L300 yang mengalami luka ringan, Arlena Dewi, (31) warga Desa Ketapang Mameh, Kecamatan Idi Rayeuk bersama putrinya Ziaul Safira (12). Ungkap Kasat Lantas Polres Aceh Timur, Iptu Ritian Handayani, S.I.K.
“Usai tabrakan, pengemudi L300 yang belum diketahui identitasnya, melarikan diri”
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), saat ini anggota kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan meminta keterangan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, dan pelaku dalam proses pengejaran.
Jika tertangkap, petugas akan menjerat pengemudi mobil penumpang Mitsubishi L300 Nomor Polisi BL 1042 N dengan Pasal 231 Ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Ancaman hukuman atas pelanggaran ini adalah 5 tahun penjara. Terang Kasat Kasat Lantas Polres Aceh Timur, Iptu Ritian Handayani, S.I.K. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post