Tribrata News Aceh Timur-Brigadir M. Saiful Bhabinkamtibmas
Polsek Ranto Peureulak menyelesaikan masalah (Problem Solving) yang terjadi pada
warga desa binaannya di Desa Beurandang.
Mediasi yang berlangsung di Polsek Ranto Peureulak pada
Minggu (04/03/2018) petang ini terkait atas kesalahpahaman di dalam rumah
tangga Adhari Bin Abdul Muthalib, 30 Tahun
dan Ainun Mardiah Binti Banta Hanafiah (28).
Dalampertemuantersebut, kedua belah pihak diminta untuk tetap
mengedepankan musyawarah kekeluargaan dengan mematuhi hasil keputusan bersama.
Secara terpisah, Kapolsek Ranto Peureulak, Iptu Aiyub S.E
mengungkapkan bahwa sebagai anggota Bhabinkamtibmas, selain
tugas sambang rutin juga dituntut memiliki kemampuan untuk menyelesaikan
permasalahan setiap kejadian yang ada di wilayah binaannya.
“Tentunya hasil kesepakatan ini dapat
diterima oleh kedua belah pihak yang bermasalah tanpa melalui proses hukum
sebagai wujud memberikan pengayoman dan rasa keadilan. Dengan demikian dapat
menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada Polri,” kata Kapolsek Ranto Peureulak
Timur, Iptu Aiyub, S.E. (Iwan Gunawan).