Tribrata News Atim-Empat anggota Polres Aceh Timur, Bripda Agustian Saputra,
Bripka Siswadi, Brigadir Dian Faizal dan Bripka Beni Sunantoresmi diberhentikan
dengan tidak hormat sebagai anggota Polri akibat indisipliner juga
keterlibatannya dalam kasus narkoba.
Pemberhentian Tidak Dengan
Hormat (PTDH) dilakukan di halaman Polres Aceh Timur dikemas dalam upacara
resmi pada Rabu (07/03/2018) pagi dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Timur
AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum dengan dihadiri pejabat Polres Aceh Timur
mulai dari Wakapolres Kompol Apriadi, S. Sos, M.M, para Kabag, Kasat, Kapolsek
juga pengurus serta Anggota Bhayangkari Cabang Aceh Timur.
Dalam amanatnya Kapolres
menyampaikan, pemberhentian kepada keempat anggota tersebut sebagaimana diatur
dalam pasal 11 -huruf (a) dan pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun
2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 5 huruf (a), pasal 15 dan
Peraturan Kapolri nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kapolres mengaku menyayangkan
pemberhentian tidak hormat tersebut. Namun, dengan berbagai
pertimbangan serta pilihan terakhir maka dilakukanlah sidang Komisi Kode Etik yang pada
akhirnya terbitlah surat pemberhentian tidak dengan hormat.
"Peristiwa seperti
ini tentunya sangat disayangkan oleh kita semua, namun demi organisasi yang kami
cintai ini, maka upacara PTDH ini pun kami tetap laksanakan,” Ujar Kapolres.
Menurutnya, hal ini
merupakan implementasi dari komitmen Polri untuk menegakkan disiplin anggota.
Yakni, dengan memberikan reward kepada anggota yang berprestasi dan memberikan
punishment kepada anggota yang melanggar disiplin.
Ia mengklaim, upaya
penegakan disiplin dan kode etik kepolisian sangat dibutuhkan guna terwujudnya
pelaksanaan tugas dan tercapainya profesionalisme Polri.
”Sangat tidak mungkin
penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, apabila penegak hukumnya sendiri
tidak disiplin dan tidak profesional,” terangnya.
Dia menjelaskan,
keberhasilan pelaksanaan tugas Polri selain ditentukan oleh kualitas
pengetahuan dan ketrampilan tehnis kepolisian yang tinggi, juga ditentukan oleh
perilaku setiap personil Polri. Sehingga dapat menghayati dan menjiwai etika
profesi kepolisian yang tercermin pada sikap dan perilakunya.
Kapolres juga menyampaikan
pesan kepada Bhayangkari agar member support terhadap suaminya dalam
menjalankan tugas. Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.
Hum.
Berikut nama anggota
Polres Aceh Timur yang diberhentikan tidak dengan hormat:
1. Nama: Agustian Saputra, Pangkat/NRP: Bripda/86080893, Jabatan: Basat Sabhara, Kesatuan: Polres Aceh Timur, Melanggar: Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI
Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri
2. Nama: Siswadi, Pangkat/NRP: Bripka/79050706, Jabatan: Bapolsek Indra Makmur, Kesatuan: Polres Aceh Timur, Melanggar: Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI
Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri
3. Nama: Dian Faisal, Pangkat/NRP: Brigadir/82090008, Jabatan: Basat Sabhara, Kesatuan: Polres Aceh Timur, Melanggar: Pasal 7 ayat 1 huruf (b) Perkap
Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri jo pasal 12 ayat 1 (satu)
huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri
4. Nama: Beni Sunanto, Pangkat/NRP: Brigadir/85091246, Jabatan: Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Ulim, Kesatuan: Polres Aceh Timur, Melanggar: Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI
Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Dalam pelaksanaan upacara PTDH hanya dihadiri
oleh Bripda Agustian Saputra sedangkan 3 (tiga) peserta yang lain (Bripka Siswadi,
Brigadir Dian Faizal, Bripka Beni Sunanto) inabsensia. (Iwan Gunawan).