Tribrata News Aceh Timur-Jubaili Bin Saifulah, (31) warga Desa Blang Nisam,
Kecamatan Indra Makmur pada Sabtu (03/03/2018) terpaksa diamankan ke polsek
setempat setelah diketahui dirinya menyimpan narkotika golongan satu jenis
shabu.
Kapolsek Indra Makmur, Iptu Justin Tarigan, S.H
mengungkapkan, pelaku diamankan setelah anggota kami sekira pukul 11.00 WIB memperoleh
informasi dari masyarakat yang mengatakan, ada seseorang (pelaku) yang akan
mengkonsumsi shabu di sebuah gubuk yang terletak di atas perbukitan dekat
Simpang Pos IV CPP Gampong Blang Nisam.
Mendapatkan informasi tersebut anggota Polsek Indra Makmu
berangkat ke tempat yang diinformasikan oleh masyarakat. Sekira Pkl 11.30 WIB
anggota kami tiba di Simpang Pos IV CPP Blang Nisam dan melihat pelaku melintasi
jalan ROW.
Anggota kami kemudian menghubungi personel Polres Aceh Timur yang
sedang melaksanakan tugas pengamanan di PT. MEDCO untuk membantu
melakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan bersama, pada saku celana
sebelah kanan pelaku ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal
yang kami duga shabu dan di saku celana belakang sebelah kiri pelaku ditemukan
tutup botol air mineral yang mana tutup botol tersebut sudah dibolongi serta
selin itu juga terdapat pipet (sedotan) air sebanyak 5 (lima) buah.
Atas temuan barang bukti tersebut, pelaku kami amankan ke
polsek yang selanjutnya kami limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh
Timur guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Terang Kapolsek
Indra Makmur, Iptu Justin Tarigan, S.H. (Iwan Gunawan).