TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kembali, Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Penyebar Berita Hoax


Tribrata News Aceh Timur-Satreskrim Polres Aceh Timur bersama Polsek Peureulak Barat, pada Selasa (06/03/2018) siang mengamankan seorang warga yang diduga telah menyebarkan berita bohong (hoax) melalui akun jejaring sosial Facebook.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum melalui Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap, S.H mengungkapkan, pelaku adalah JFR (26) warga Desa Alue Bu Jalan. JFR diamankan terkait postingan di akun Facebooknya (Jufrie Drumers) pada Senin (05/03/2018) yang mana dalam akun miliknya, JFR menulis status ; " Kejadian di Aceh Timur... Tepatnya di Alue Bu Jalan Kecamatan Peureulak Barat...  Orang yang berpura - pura gila dan memakai HP. Dia mengaku peliharaan Nabi Yusuf dan omongannya pun terlihat waras saat diperiksa oleh warga memori hp ny di buang dan hp nya pun dipatahkan.. Kawan yang satu lagi sempat kabur,  harap berhati - hati untuk seluruh aceh karena PKI mulai bangkit."  Selain memosting status, JFR juga mengunggah foto, seolah-olah kejadian itu benar adanya. Ungkap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sedangkan fakta yang ada di lapangan, pada Senin (05/03/2018) sekitar pukul 02.15 WIB) terdapat seorang laki-laki di gudang doorsmeer milik Muhammad Guntur (23) warga Desa Alue Bu Tuha.  Saat itu Guntur sedang tidur dan terbangun dilihatnya laki-laki tersebut mengambil pakaiannya kemudian berjalan menuju luar gudang lalu mencongkel mesin doorsmeer miliknya.
Saat itu hanya ada Guntur dan gudang dalam kedaan gelap. Mengetahui ada ornag yang hendak mencuri peralatanya, Guntur berusaha menangkap orang tersebut namun ia berhasil kabur.
Upaya Guntur untuk menangkap pelaku diketahui warga setempat yang sebagian bersar para pemuda Desa Alue Bu Tuhayang selanjutnya mengejar seseorang laki tersebut sampai ke Desa Alue Bu Jalan dekat rumah Keuchik Alue Bu Jalan dan berhasil ditangkap. Kejadian pagi dinihari tersebut mengundang masyarakat beramai-ramai untuk melihat siapa sosok laki-laki yang tidak diketahui indentitasnya dan belakangan diketahui orang tersebut mengalami gangguan jiwa.
Memperoleh informasi adanya warga mengamankan seseorang, anggota Polsek Peureulak Barat ke lokasi mengamankan laki-laki tersebut guna menghindari amukan massa. Jelas Kasat Reskrim.
Ditambahkanya, pengakuan JFR kepada kami bahwasanya foto yang diposting melalui akun Facebooknya didapat dari temannya  Si Din (nama panggilan) yang dikirim kepada JFR melalui Whatsapp. 
Namun pada Selasa (06/05/2018) sekira pukul 12.00 WIB status Facebook yang diposting JFR 2018 telah dihapusnya. Menurut JFR adanya orang lain yang mengkomentari status yang diposting tersebut dengan kalimat "Ini Berita Hoax,,, Sepertinya ini pencuri kambing kamu hanya mencari sensasi saja."
Mengetahui hal yang demikian kami anggota kami bersama Kapolsek Peureulak Barat melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook tersebut dan berhasil mengamankan JFR. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap, S.H.
Menyikapi kejadian tersebut, Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunkan media sosial (Medsos).
Menurutnya, perkembangan medsos itu luar biasa dan penafsirannya juga luar biasa. Akan tetapi kami terlebih dahulu akan melakukan pendekatan mediasi kalau terjadi dugaan pelanggaran hukum lewat akun yang dimiliki.
“Apakah pelanggaran hukum, berlanjut atau tidak, apa tujuannya,.? Itu yang perlu kami selidiki. Oleh karena itu kami manakala ada berita yang berbau SARA, akan kita amati dan telusuri. Kalau itu intens menyebarkan isi provokatif, akan kami tindak dan tangkap pelakunya.” Tegas Kapolres.
Mengenai hukuman, lanjut Kapolres, tergantung apa isi tulisannya. Apakah itu akan terkena KUHP 310 atau 311 mengenai penghinaan, pencemaran nama baik atau UU ITE pasal 28 atau 45 tentang menyebarkan berita bohong dan menyebarkan konten kebencian. Apabila unsur pidananya masuk, akan dilakukan pelacakan secara intens. Terang Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post