Tribrata News Aceh Timur-Satreskrim Polres Aceh Timur bersama Polsek Peureulak
Barat, pada Selasa (06/03/2018) siang mengamankan seorang warga yang diduga
telah menyebarkan berita bohong (hoax) melalui akun jejaring sosial Facebook.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum
melalui Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap, S.H mengungkapkan, pelaku adalah
JFR (26) warga Desa Alue Bu Jalan. JFR diamankan terkait postingan di akun
Facebooknya (Jufrie Drumers) pada Senin (05/03/2018) yang mana dalam akun
miliknya, JFR menulis status ; " Kejadian di Aceh Timur... Tepatnya di
Alue Bu Jalan Kecamatan Peureulak Barat... Orang yang berpura - pura gila
dan memakai HP. Dia mengaku peliharaan Nabi Yusuf dan omongannya pun terlihat
waras saat diperiksa oleh warga memori hp ny di buang dan hp nya pun
dipatahkan.. Kawan yang satu lagi sempat kabur, harap berhati - hati
untuk seluruh aceh karena PKI mulai bangkit." Selain memosting status, JFR juga mengunggah
foto, seolah-olah kejadian itu benar adanya. Ungkap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sedangkan fakta yang ada di
lapangan, pada Senin (05/03/2018) sekitar pukul 02.15 WIB) terdapat seorang
laki-laki di gudang doorsmeer milik Muhammad Guntur (23) warga Desa Alue Bu
Tuha. Saat itu Guntur sedang tidur dan terbangun
dilihatnya laki-laki tersebut mengambil pakaiannya kemudian berjalan menuju
luar gudang lalu mencongkel mesin doorsmeer miliknya.
Saat itu hanya ada Guntur dan gudang dalam kedaan gelap. Mengetahui
ada ornag yang hendak mencuri peralatanya, Guntur berusaha menangkap orang tersebut
namun ia berhasil kabur.
Upaya Guntur untuk menangkap pelaku diketahui warga setempat
yang sebagian bersar para pemuda Desa Alue Bu Tuhayang selanjutnya mengejar seseorang
laki tersebut sampai ke Desa Alue Bu Jalan dekat rumah Keuchik Alue Bu Jalan dan
berhasil ditangkap. Kejadian pagi dinihari tersebut mengundang masyarakat
beramai-ramai untuk melihat siapa sosok laki-laki yang tidak diketahui indentitasnya
dan belakangan diketahui orang tersebut mengalami gangguan jiwa.
Memperoleh informasi adanya warga mengamankan seseorang,
anggota Polsek Peureulak Barat ke lokasi mengamankan laki-laki tersebut guna
menghindari amukan massa. Jelas Kasat Reskrim.
Ditambahkanya, pengakuan JFR kepada kami bahwasanya foto yang
diposting melalui akun Facebooknya didapat dari temannya Si Din (nama
panggilan) yang dikirim kepada JFR melalui Whatsapp.
Namun pada Selasa (06/05/2018) sekira pukul 12.00 WIB status Facebook
yang diposting JFR 2018 telah dihapusnya. Menurut JFR adanya orang lain yang
mengkomentari status yang diposting tersebut dengan kalimat "Ini Berita
Hoax,,, Sepertinya ini pencuri kambing kamu hanya mencari sensasi saja."
Mengetahui hal yang demikian kami anggota kami bersama Kapolsek
Peureulak Barat melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook tersebut dan
berhasil mengamankan JFR. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP
Parmohonan Harahap, S.H.
Menyikapi kejadian tersebut, Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi
Purwiyanto, S.I.K, M. Hum menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam
menggunkan media sosial (Medsos).
Menurutnya, perkembangan
medsos itu luar biasa dan penafsirannya juga luar biasa. Akan tetapi kami terlebih
dahulu akan melakukan pendekatan mediasi kalau terjadi dugaan pelanggaran hukum
lewat akun yang dimiliki.
“Apakah
pelanggaran hukum, berlanjut atau tidak, apa tujuannya,.? Itu yang perlu kami
selidiki. Oleh karena itu kami manakala ada berita yang berbau SARA, akan kita
amati dan telusuri. Kalau itu intens menyebarkan isi provokatif, akan kami
tindak dan tangkap pelakunya.” Tegas Kapolres.
Mengenai
hukuman, lanjut Kapolres, tergantung apa isi tulisannya. Apakah itu akan
terkena KUHP 310 atau 311 mengenai penghinaan, pencemaran nama baik atau UU ITE
pasal 28 atau 45 tentang menyebarkan berita bohong dan menyebarkan konten
kebencian. Apabila unsur pidananya masuk, akan dilakukan pelacakan secara intens.
Terang Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (Iwan
Gunawan).