Tribrata News Aceh Timur-Sehubungan telah disahkanya Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 60 Tahun 2017 akan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perizinan Dan Pengawasan
Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainya Dan Pemberitahuan Kegiatan
Politik, Polres Aceh Timur melakukan sosialisasi PP tersebut, Kamis
(01/03/2018).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Serba Guna Polres Aceh
Timur ini dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto,
S.I.K, M. Hum dengan didampngi Wakapolres, Kompol Apriadi, S. Sos, M.M yang
diikuti oleh 100 peserta diantaranya; Asisten I Setdakab Aceh Timur, Drs. Zahri,
M.A.P, Kepala Kesbangpol, M. Amin, S.H, Kepala Dinas Perijinan, Iskandar, S.H, Kasi
Trantib Sat Pol PP T. Amran, para Kapolsek, Camat, KIP Aceh Timur, Panwaslu
Aceh Timur, Ketua Partai, Ketua Organisasi Wartawan, Ketua Ormas Islam, Ketua
LSM, Kanit Res dan Intelkam polsek jajaran Polres Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur saat membuka sosialisasi menyampaikan, PP
60 Tahun 2017 ini sudah diundangkan sehingga warga wajib mengetahuinya,
sehingga Polres Aceh Timur menganggap perlu untuk mensosialisasikan PP tersebut,
mengingat Tahun 2019 merupakan tahun politik yang mana ada Pileg dan Pilpres
akan tetapi muqadimahnya pada tahun 2018 ini. Kata kapolres mengawali
sambutanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk itu kami tekankan kepada
pimpinan partai agar mencermati paparan yang nanti akan disampaikan oleh wakapolres.
PP ini dirancang oleh pemerintah pusat yang sebelumnya memperoleh persetujuan
dari DPR RI, oleh karena itu jangan sampai nanti dalam pelaksanaanya pimpinan
partai mengajukan komplain ke polres atau polda karena itu produk pemerintah
yang telah disetujui DPR pusat. Kami (Polri) akan mengimplementasikan PP Nomor
60 Tahun 2017 untuk menjaga kamtibmas, tegas Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto,
S.I.K, M. Hum. (Iwan Gunawan).
Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 akan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perizinan Dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainya Dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.