Tribrata
News Aceh Timur-Kepolisian Sektor Nurussalam, pada Rabu (14/03/2018) siang melakukan mediasi terhadap kasus penganiayaan ringan antara, Erlina Binti Hasan, (38) sealku
pelapor dengan Zulkifli Bin Mukhtar (29) sebagai pihak terlapor.
Sebelumnya, pada Jumat (08/03/2018) pelapor mendatangi rumah
terlapor bertujuan menjemput cucunya, yana mana hubungan terlapor dengan
pelapor adalah mantan menantu.
Setibanya di rumah pelapor terjadilah cekcok mulut dan
berujung pemukulan terhadap pelapor yang dilakukan oleh terlapor.
Kapolsek Nurussalam, Iptu Soegiono mengatakan, awalnya terhadap permasalahan itu telah diupayakan mediasi oleh perangkat Desa Gampng Lhee, namun tidak tercapai
kemufakatan.
Selanjutnya pihak aparat gampong meminta
kepada kami untuk membantu
mediasi. Permintaan
tersebut kami penuhi, karena antara pelapor dan terlapor bertempat
tinggal di desa yang sama yakni di Gampong Lhee.
Hasil dari mediasi yang dipipimpin oleh Kanit Reskrim tersebut kedua belah
pihak bersedia berdamai. Terlapor mengakui salah dan khilaf serta berjanji tidak
akan mengulangi kembali perbuatannya dan pihak pelapor telah mema’afkanya.
Dari kesepakatan tersebut tertuang dalam
surat perdamaian
yang diketahui oleh Geuchik Gampong Lhee, serta keluraga kedua belah pihak. Terang
Kapolsek.
Ditambahkanya, upaya yang kami lakukan
ini merupakan salah satu bentuk pendekatan secara kekeluargaan yang diharapkan dapat
menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak bahwa segala sesuatu perbuatan yang
dilakukan pasti ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan. Terang
Kapolsek Nurussalam, Iptu Soegiono. (Iwan Gunawan).