TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polsek Nurussalam Mediasi Kasus Penganiayaan Ringan Warga Desa Gampong Lhee


Tribrata News Aceh Timur-Kepolisian Sektor Nurussalam, pada Rabu (14/03/2018) siang melakukan mediasi terhadap kasus penganiayaan ringan antara, Erlina Binti Hasan, (38) sealku pelapor dengan Zulkifli Bin Mukhtar (29) sebagai pihak terlapor.
Sebelumnya, pada Jumat (08/03/2018) pelapor mendatangi rumah terlapor bertujuan menjemput cucunya, yana mana hubungan terlapor dengan pelapor adalah mantan menantu.
Setibanya di rumah pelapor terjadilah cekcok mulut dan berujung pemukulan terhadap pelapor yang dilakukan oleh terlapor.
Kapolsek Nurussalam, Iptu Soegiono mengatakan, awalnya terhadap permasalahan itu telah diupayakan mediasi oleh perangkat Desa Gampng Lhee, namun tidak tercapai kemufakatan.
Selanjutnya pihak aparat gampong meminta kepada kami untuk membantu mediasi. Permintaan tersebut kami penuhi, karena antara pelapor dan terlapor bertempat tinggal di desa yang sama yakni di Gampong Lhee.
Hasil dari mediasi yang dipipimpin oleh Kanit Reskrim tersebut kedua belah pihak bersedia berdamai. Terlapor mengakui salah dan khilaf serta berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya dan pihak pelapor telah mema’afkanya.
Dari kesepakatan tersebut tertuang dalam surat perdamaian yang diketahui oleh Geuchik Gampong Lhee, serta keluraga kedua belah pihak. Terang Kapolsek.
Ditambahkanya, upaya yang kami lakukan ini merupakan salah satu bentuk pendekatan secara kekeluargaan yang diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak bahwa segala sesuatu perbuatan yang dilakukan pasti ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan. Terang Kapolsek Nurussalam, Iptu Soegiono. (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post